Divim Kemenkumham Sumut Sosialisasi PNBP Izin Tinggal Keimigrasian

Tarif PNBP berdasarkan regulasi terbaru sebesar Rp2 juta

Medan, IDN Times - Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara menyelenggarakan Sosialisasi Perubahan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Izin Tinggal Keimigrasian di Aula Hotel Saka Medan, Senin (23/05/2022).

Sosialisasi ini dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor : 9/PMK.02/2022.

"Ini penting menjadi pemahaman kita bersama. Terkait regulasi terbaru PMK 9/PMK.02/2022 tentang jenis dan tarif atas jenis PNBP kebutuhan mendesak atas pelayanan keimigrasian yang berlaku pada Kementerian Hukum dan HAM," ucap Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara, Ignatius Purwanto menjadi narasumber pada acara sosialisasi ini.

Baca Juga: 3 Hari Disekap dalam Gudang, 2 Anak di Bener Meriah Diperkosa 8 Pemuda

1. Tarif PNBP berdasarkan regulasi terbaru sebesar Rp2 juta

Divim Kemenkumham Sumut Sosialisasi PNBP Izin Tinggal KeimigrasianSosialisasi Perubahan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Izin Tinggal Keimigrasian di Aula Hotel Saka Medan, Senin (23/05/2022). (Dok. Kemenkumham Sumut)

Analis Keimigrasian pada Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sumut, Fauzi Abdullah menjelaskan bahwa adapun ruang lingkup pembahasan adalah terkait Izin Tinggal Kunjungan, Visa on Arrival dan Alih Status ITK (Izin Tinggal Kunjungan) ke ITAS (Izin Tinggal Terbatas).

"Poin penting yang perlu digarisbawahi terkait pembaruan informasi Izin Tinggal Kunjungan. Di antaranya Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan (Indeks B211A, B211B, B211C) yang diterbitkan sebelum 16 April 2022, hanya dapat diberikan perpanjangan satu kali saja. Adapun tarif PNBP berdasarkan regulasi terbaru senilai Rp2 juta," ungkap Fauzi Abdullah.

2. Kemenkumham Sumut mengundang sejumlah instansi terkait

Divim Kemenkumham Sumut Sosialisasi PNBP Izin Tinggal KeimigrasianSosialisasi Perubahan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Izin Tinggal Keimigrasian di Aula Hotel Saka Medan, Senin (23/05/2022). (Dok. Kemenkumham Sumut)

Acara ini dibuka oleh Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian Elvi Sahlan. Kepala Subbidang Perizinan Keimigrasian Henry Simatupang yang menyampaikan laporan ketua panitia.

Bertindak sebagai moderator Kepala Subbidang Informasi Keimigrasian Cut Ana Darmawan. Turut serta dalam acara ini, Kepala Kantor Imigrasi beserta pejabat struktural se-Sumatera Utara dan Kepala Rumah Detensi Imigrasi Medan.

Hadir dalam acara ini perwakilan dari Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan, Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan, Disdukcapil Provinsi Sumatera Utara, Dinas Pariwisata Kota Medan, Dinas Pariwisata Provinsi Sumatera Utara dan Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia Sumatera Utara.

Baca Juga: Kasus Kerangkeng Manusia di Langkat, Kodam I/BB Tahan 5 Prajurit

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya