Bupati JR Saragih Berhentikan 992 Guru Fungsional, Ini Alasannya

Guru dianjurkan kuliah untuk memenuhi persyaratan

Simalungun, IDN Times - Bupati Simalungun JR Saragih memberhentikan jabatan guru fungsional dan tunjangan yang diterima selama ini.

Setidaknya ada sekitar 992 orang yang merasakan dampak kebijakan tersebut. Belakangan sikap Bupati dinilai sepihak.

JR Saragih berasalan bahwa kebijakan tersebut sesuai Undang-undang Nomor 14 tahun 2005 pada pasal 82 yang isinya bahwa guru yang belum memenuhi kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik, wajib memenuhinya paling lama 10 tahun sejak undang-undang ini berlaku, atau akhir tahun 2015.

Baca Juga: Berwajah Blasteran, Ternyata 4 Artis Ternama Ini Berdarah Batak

1. Bupati konsultasikan kebijakannya ke Menteri Pendidikan

Bupati JR Saragih Berhentikan 992 Guru Fungsional, Ini AlasannyaDok. IDN Times/IStimewa

Berkaitan itu, Bupati Simalungun JR Saragih didampingi Kepala Dinas Pendidikan Elfiani Sitepu dan Kepala BKPPD Jamesrin Saragih menemui Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Prof. Dr. Muhajir Effendy di Kantor Kemendikbud, Jakarta.

Mereka ingin berkonsultasi terkait Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen.

Selain itu dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2008 tentang guru, pada pasal 63 disebutkan guru yang tidak memenuhi kualifikasi  akademik, kompetensi dan sertifikat pendidik dalam jangka waktu 10 tahun, setelah yang bersangkutan diberi hak memenuhinya, kehilangan hak untuk mendapat tunjangan fungsional atau subsidi tunjangan fungsional dan maslahat lainnya.

Selanjutnya, selain dasar hukum tersebut, bahwa dalam pemeriksaan BPK RI atas penyaluran tunjangan sertifikasi guru tahun 2018, ditemukan masih ada guru yang belum sarjana menerimanya, sehingga hal tersebut dianggap sebagai pemborosan, sebelum guru yang bersangkutan memenuhi syarat kualifikasi sarjana.

Hal tersebut yang mendasari Pemkab Simalungun menerbitkan surat pemberhentian guru- guru dari jabatan fungsional guru (SD dan SMP) di Kabupaten Simalungun. Adapun kesimpulan dari pertemuan dengan Mendikbud tersebut bahwa tindakan yang diambil oleh Pemkab Simalungun sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2. Guru dianjurkan kuliah untuk memenuhi ketentuan

Bupati JR Saragih Berhentikan 992 Guru Fungsional, Ini Alasannyaunsplash/Visily Koloda

Kepala Dinas Pendidikan Simalungun Elfiani Sitepu mengatakan bagi guru yang sudah mengikuti perkuliahan atau sudah lulus sarjana di dalam zonasi wilayah yang sudah diatur, tetapi belum dicantumkan pada SK pangkat serta gelar sarjana dil uar zonasi wilayah yang digariskan aturan jarak perkuliahan, diminta untuk segera mengurus ijin belajar dan  disarankan kuliah di dalam daerah zonasi wilayah yang diperbolehkan.

Ditambahkannya, bahwa guru dapat mengikuti pendidikan lanjutan di universitas mana saja sesuai dengan zonasi wilayah dan tidak ada pengarahan pada universitas tertentu. 

"Tidak ada pengarahan pada satu universitas tertentu. Guru bebas kuliah di perguruan tinggi mana saja asal sesuai dengan zonasi yang telah ditetapkan," ujarnya.

Baca Juga: Bagi Orang Batak, 6 Batu Ini Diyakini Memiliki Kekuatan Magis

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya