MUI Medan: Boleh Mengganti Salat Jumat dengan Zuhur di Rumah
Diimbau untuk bawa sajadah sendiri bila ke masjid
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Medan berikan sejumlah tuntunan kepada umat Muslim di ibukota Provinsi Sumatera Utara terkait penyelenggaraan ibadah dalam situasi pandemic Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
MUI Kota Medan akan mengacu dengan fatwa MUI Pusat No. 14/2020 poin 3 huruf a jika dalam kondisi potensi penularan COVID-19 berada pada zona merah berdasarkan keputusan Pemko Medan.
“Isinya, jika berada di situasi kawasan yang potensi penularannya tinggi dan sangat tinggi, berdasarkan pihak yang berwenang, maka dibolehkan meninggalkan Salat Jumat dan menggantikannya dengan Shalat Dzuhur di tempat kediaman. Serta meninggalkan jamaah salat lima waktu (rawatib), tarawih dan ied di masjid atau di tempat umum lainnya.” kata Ketua MUI Kota Medan Prof Dr H M Hatta dalam Surat Tuntunan MUI Kota Medan tentang Penyelenggaraan Ibadah Dalam Situasi Wabah COVID-19 di Kota Medan, Kamis (9/4).
1. Adzan harus tetap dikumandangkan setiap salat lima waktu
Meski demikian lanjut Hatta, adzan tetap dikumandangkan setiap waktu salat lima waktu tiba. Selain itu terang Hatta, kegiatan Halal Bi Halal yang mengumpulkan orang banyak, agar ditiadakan. Kemudian, Hatta pun berharap agar seluruh umat Muslim di Kota Medan untuk membaca Qunut Nazilah pada setiap Salat Fardu, Salat Jumat dan Salat Witir dilaksanakan.
“Kita pun berharap kepada seluruh umat Muslim Kota Medan agar senantiasa memperbanyak infak dan sedekah,” harapnya.
Baca Juga: [UPDATE] Pasien Positif Corona di Sumut Bertambah 3 Orang