Warga Terdampak COVID-19 Tidak Dilayani, Lapor ke Ombudsman
Bisa lapor terkait JPS, Layanan Kesehatan, hingga keamanan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times – Pandemik corona belum juga berakhir sampai sekarang. Angka kasusnya pun semakin meningkat, meskipun belakangan ini terus ditekan.
Corona pun berdampak pada lini kehidupan lainnya selain kesehatan. Perekonomian, tatanan sosial dan lainnya menjadi kendala yang tak kalah penting menjadi perhatian pemerintah.
Baca Juga: Gara-gara Satu Pasien, 48 Tenaga Medis Tapanuli Utara Positif Corona
1. Laporan bisa disampaikan secara online
Pengawasan terhadap langkah pemerintah menangani dampak corona harus dilakukan. Ombudsman pun membuka posko layanan masyarakat yang tidak mendapat layanan sebagaimana mestinya.
Laporan yang diterima bisa termasuk soal layanan Jaring Pengaman Sosial (JPS), kesehatan, keuangan, transpotasi hingga layanan keamanan.
Laporkan ke Ombudsman RI bisa disampaikan secara daring. Untuk di Sumatera Utara Bisa menghubungi layanan Whatsapp di nomor 08119453737. Masyarakat juga bisa mengakses laman bit.ly/covid19ombudsman. Bisa juga mengirimkan email ke alamat covid19-sumut@ombudsman.go.id .
“Jadi, Posko Pengaduan Daring (online) ini adalah saluran bagi warga yang termasuk sebagai kelompok terdampak wabah covid-19, untuk dengan mudah mengadukan lima bidang layanan pemerintah. Kelima bidang layanan yang dapat dilaporkan itu adalah layanan JPS, layanan kesehatan, layanan keuangan, transpotasi dan layanan keamanan,” jelas Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar, Rabu (29/4).
Baca Juga: [UPDATE] 48 Tenaga Medis Positif Corona di Taput Segera Uji Swab