TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Wali Kota Tanjungbalai Tersangka, Waris Thalib Jadi Pelaksana Tugas

Edy sudah teken surat penunjukan Wakil Wali Kota jadi Plt

Gubernur Sumatra Utara Edy Rahmayadi. (Humas Sumut/Veri Ardian)

Medan, IDN Times – Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Syahrial ditetapkan menjadi tersangka kasus suap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKP Stepanus Robin Pattuju beberapa waktu lalu. Kepala pemerintahan Tanjungbalai kini sementara diamanahkan kepada Wakil Wali Kota Waris Thalib. Dia ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota.

Surat penunjukan Waris Thalib sebagai Plt sudah ditandatangani oleh Gubernur Sumut Edy Rahmayadi.

"Sudah saya tanda tangani. Wakil wali kota jabat sebagai Plt. Sekitar 4 hari lalu saya teken. Kan tak boleh kosong di sana," kata Edy di Rumah Dinas Gubernur, Jalan Sudirman Medan, Senin (3/5/2021).

Baca Juga: Suap Petugas KPK, Ini Rekam Jejak Wali Kota Tanjungbalai Syahrial

1. Edy minta masyarakat di Tanjungbalai tetap kondusif

Wali Kota Tanjung Balai Syahrial (kiri) (Dok. Facebook Syahrial-Waris)

Edy juga meminta masyarakat di Tanjungbalai tetap kondusif. Edy tidak ingin, penetapan tersangka M Syahrial membuat kegiatan masyarakat terganggu.

Bila, status hukum M Syahrial telah inkrah dan dinyatakan bersalah di pengadilan, maka selanjutnya Pemprov Sumut akan menjalankan sesuai UU yang berlaku.

"Imbauan kepada masyarakat tetap tenang karena pimpinan itu tetap ada. Untuk masyarakat tetap berjalan seperti biasa," ucapnya.

2. Syahrial sudah ditahan KPK

Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/4/2021). KPK menetapkan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan Pengacara Maskur Husain sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjung Balai Tahun 2020-2021. (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

KPK menahan M Syahrial pada Sabtu (24/4/2021) usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih. Syahrial sebelumnya menjalani pemeriksaan di kantor polisi di Sumut, lalu diterbangkan ke Kuningan, Jakarta Selatan. Ketua KPK Komjen (Pol) Firli Bahuri menyebut Syahrial tiba di Bandara Soekarno-Hatta pukul 08.00 WIB.

"MS akan ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung 24 April 2021 hingga 13 Mei 2021. Ia ditahan di rutan negara KPK kavling C1," ungkap Firli ketika memberikan keterangan pers pada Sabtu (24/4/2021) siang.

Baca Juga: KPK Sebut Azis Syamsuddin di Kasus Suap Wali Kota Tanjungbalai

Berita Terkini Lainnya