Wali Kota Tanjungbalai Tersangka, Waris Thalib Jadi Pelaksana Tugas
Edy sudah teken surat penunjukan Wakil Wali Kota jadi Plt
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times – Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Syahrial ditetapkan menjadi tersangka kasus suap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKP Stepanus Robin Pattuju beberapa waktu lalu. Kepala pemerintahan Tanjungbalai kini sementara diamanahkan kepada Wakil Wali Kota Waris Thalib. Dia ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota.
Surat penunjukan Waris Thalib sebagai Plt sudah ditandatangani oleh Gubernur Sumut Edy Rahmayadi.
"Sudah saya tanda tangani. Wakil wali kota jabat sebagai Plt. Sekitar 4 hari lalu saya teken. Kan tak boleh kosong di sana," kata Edy di Rumah Dinas Gubernur, Jalan Sudirman Medan, Senin (3/5/2021).
Baca Juga: Suap Petugas KPK, Ini Rekam Jejak Wali Kota Tanjungbalai Syahrial
1. Edy minta masyarakat di Tanjungbalai tetap kondusif
Edy juga meminta masyarakat di Tanjungbalai tetap kondusif. Edy tidak ingin, penetapan tersangka M Syahrial membuat kegiatan masyarakat terganggu.
Bila, status hukum M Syahrial telah inkrah dan dinyatakan bersalah di pengadilan, maka selanjutnya Pemprov Sumut akan menjalankan sesuai UU yang berlaku.
"Imbauan kepada masyarakat tetap tenang karena pimpinan itu tetap ada. Untuk masyarakat tetap berjalan seperti biasa," ucapnya.
Baca Juga: KPK Sebut Azis Syamsuddin di Kasus Suap Wali Kota Tanjungbalai