[BREAKING]Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Disebut di Suap Penyidik KPK

Azis diduga yang memperkenalkan

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Tanjungbalai Syahrial sebagai tersangka. Syahrial diduga meminta bantuan penyidik KPK, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Stepanus Robin Patujju, untuk menghentikan penyelidikan kasus di Pemerintah Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan Syahrial dan Stepanus dikenalkan oleh Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Ketiganya bertemu di rumah dinas Azis pada Oktober 2020.

"Dalam pertemuan tersebut, AZ memperkenalkan SRP dengan MS, karena diduga MS memiliki permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai yang sedang dilakukan KPK agar tidak naik ke tahap penyidikan dan meminta agar SRP dapat membantu supaya nanti permasalahan penyelidikan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh KPK," ujar Firli di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (22/4/2021) malam.

Setelah pertemuan itu, Stepanus mengenalkan Syahrial kepada pengacara bernama Maskur Husain untuk membantu menyelesaikan masalahnya. Lalu, Stepanus, Maskur dan Syahrial membuat komitmen.

"Stepanus dan Maskur membuat komitmen dengan MS terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjung Balai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang sebesar Rp1,5 miliar," jelas Firli.

Syahrial setuju dan mentransfer uang sebanyak 59 kali lewat rekening Riefka Amalia, yang merupakan temannya dan Stepanus, dan juga secara tunai.

"Hingga total uang yang telah diterima Stepanus sebesar Rp1,3 Miliar," jelas Firli.

Baca Juga: [BREAKING] Wali Kota Tanjungbalai dan Penyidik KPK Ditetapkan Jadi Tersangka Suap

Topik:

  • Jihad Akbar
  • Jumawan Syahrudin

Berita Terkini Lainnya