TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Wali Kota Medan Eldin Dituntut 7 Tahun Penjara, Hak Politik Dicabut

Eldin didakwa perintahkan anak buah kutip uang ke pejabat

Wali Kota Medan Nonaktif Tengku Dzulmi Eldin saat menjalani persidangan kasus korupsi yang menjerat dirinya, Kamis (9/1) lalu. (IDN Times/Prayugo Utomo)

Medan, IDN Times – Sidang kasus korupsi yang menjerat Wali Kota Medan Nonaktif Tengku Dzulmi Eldin berlanjut di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (14/5). Dalam persidangan yang digelar secara daring (online) itu, Eldin dituntut 7 tahun penjara oleh Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tuntutan itu menyusul perbuatan Eldin yang terbukti menyuruh Kasubbag Protokoler Pemko Medan, Syamsul Fitri untuk meminta uang ke sejumlah Kepala Dinas dan Dirut BUMD terkait biaya perjalanan dinas keluar kota maupun keluar negeri yang tidak ditanggung anggaran.

Baca Juga: Saksi Jadi ODP COVID-19, Sidang Kasus Suap Wali Kota Eldin Ditunda 

1. Eldin juga dituntut dicabut hak politiknya selama lima tahun setelah masa hukuman

Wali Kota Medan Nonaktif Tengku Dzulmi Eldin didampingi wakilnya yang kini menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Medan Akhyar Nastion saat menjalani persidangan kasus korupsi yang menjerat dirinya, Kamis (9/1) lalu. (IDN Times/Prayugo Utomo)

Dalam tuntutan yang dibacakan Penuntut Umum KPK Siswandono, Eldin juga dituntut membayar denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan serta pidana tambahan dicabut hak politiknya selama 5 tahun setelah menjalani masa hukuman.

"Menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa Dzulmi Eldin S berupa pidana penjara selama 7 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan, dan pidana denda sebesa Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan," kata Siswhandono, salah seorang JPU KPK.

Siswandono mengungkapkan, Eldin sudah memerintahkan Samsul Fitri mengutip uang untuk menutupi biaya perjalanan dinas keluar kota seperti Tarakan, Solo, Semarang termasuk perjalanan ke Ichikawa, Jepang.

Dalam kurun waktu itu, Eldin disebut mendapat dana sebesar Rp2,1 miliar. Usai membacakan tuntutan, Majelis Hakim menunda persidangan hingga dua pekan ke depan.

2. Pengacara sebut tuntutan jaksa tidak tepat

Wali Kota Medan Nonaktif Tengku Dzulmi Eldin saat menjalani persidangan kasus korupsi yang menjerat dirinya, Kamis (9/1) lalu. (IDN Times/Prayugo Utomo)

Terpisah, Junaidi Matondang selaku pengacara Eldin merasa tuntutan yang dilayangkan kepada kliennya tidak tepat jika dikaitkan dengan unsur menerima hadiah.

"Tidak memenuhi batas minimal pembuktian karena dalam nota tuntutan jaksa KPK bersifat Unus Testis Nulus Testis dan Testomonium de Auditu,"ujarnya.

3. Pengacara sebut Jaksa KPK tidak pernah menunjukkan bukti tanda terima dari Samsul Fitri ke Eldin di persidangan

Wali Kota Medan Nonaktif Tengku Dzulmi Eldin saat menjalani persidangan kasus korupsi yang menjerat dirinya, Kamis (9/1) lalu. (IDN Times/Prayugo Utomo)

Junaidi melanjutkan, bukti bukti tanda terima pembelian barang atau bukti penerimaan uang untuk Dzulmi Eldin tidak pernah diperlihatka selama persidangan.

"Justru yang terbukti adalah bahwa terdakwa tidak mengetahui sepak terjang Samsul Fitri yang sering meminta uang kepada para Kadis. Hal ini sesuai dengan keterangan para Kadis, bahkan Samsul Fitri mengaku tidak melaporkan kepada telah meminta dan mendapatkan uang dari para Kadis,"ujarnya

4. Pengacara sebut fakta yang disajikan KPK dipaksakan

Wali Kota Medan Nonaktif Tengku Dzulmi Eldin didampingi wakilnya yang kini menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Medan Akhyar Nastion saat menjalani persidangan kasus korupsi yang menjerat dirinya, Kamis (9/1) lalu. (IDN Times/Prayugo Utomo)

Junaidi juga menerangkan jika fakta yang diungkap oleh penuntut KPK cenderung dipaksakan. Contohnya, kata dia, uraian fakta Jaksa KPK yang menegaskan bahwa Dzulmi Eldin tidak pernah menginstruksilan kepada Samsul Fitri untuk meminta uang kepada para Kadis.

Selain itu ada fakta yang disebut Jaksa KPK yang tidak berdasarkan bukti persidangan, yaitu fakta tentang permintaan uang kepada para Kadis, yang menurut Jaksa terbukti dari keterangan Samsul fitri dan Aidil. Padahal di persidangan, Aidil gamblang mengakui bahwa hal itu hanya asumsinya.

Baca Juga: Terungkap! Ini Daftar Pejabat Pemko yang Setor Duit ke Wali Kota Eldin

Berita Terkini Lainnya