TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Uang Honor Pegawai Pemprov Sumut Rp1,67 M Raib di Mobil, Kok Bisa?

Uang hilang di parkiran Pemprov Sumut

IDN Times/Prayugo Utomo

Medan, IDN Times - Uang Rp1,67 miliar milik Pemprov Sumatera Utara raib, Senin (9/9). Masih menjadi pertanyaan besar kenapa uang sebanyak itu ditinggalkan di dalam mobil Toyota Avanza BK 1875 ZC yang diparkir di pelataran Kantor Gubernur.

Kabag Humas Pemprov Sumut Muhammad Ikhsan hanya mengungkap jika uang itu sebelumnya baru saja dicairkan dari Bank Sumut Pusat di Jalan Imam Bonjol, Medan oleh Staff Pembantu Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Muhammad Aldi Budianto dan pegawai honorer Indrawan Ginting.

Mereka meninggalkan uang itu karena masuk ke Kantor Gubernur Sumut untuk absensi. Ada rentang waktu yang lama saat Aldi mengabsen dan dia keluar dari Kantor Gubernur. Dia baru keluar dari kantor sekira pukul 17.00 WIB dan tas berisi uang dalam mobil sudah raib.

“Mobil sampai di parkiran (Kantor Gubernur) pada pukul 15.40 WIB,” kata M Ikhsan, Selasa (10/9) petang.

Uang itu rencananya akan didistribusikan untuk honor Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov Sumut.

Baca Juga: Uang Pemprov Hilang Diduga Sekitar Rp1,7 M, Gubernur: Uang Rakyat Itu 

1. Ini penjelasan Pemprov Sumut terkait uang yang harus dicairkan tunai

IDN Times/Prayugo Utomo

Pemprov Sumut pun menjawab pertanyaan, mengapa distribusi uang tidak dilakukan secara non tunai.

Kasubbag Anggaran Pemprov Sumut Fuad Perkasa mengatakan, uang itu harus dicairkan secara tunai karena ada Peraturan Gubernur (Pergub) yang menjelaskan soal itu. Namun dia tidak merinci Pergub mana yang dijadikan pedoman mereka.

“Sehubungan dengan itu, kita ada peraturan gubernur tentang transaksi non tunai. Di situ ada ketentuan bendahara, dapat menyerahkan mentransfer kepada salah satu yang dikuasakan. Seperti Muhammad Aldi tadi selaku PPTK. Yang selanjutnya didistribusikan ke yang menerimanya. Karena ini menyangkut honor lintas OPD,” katanya Selasa (10/9) petang.

“Jadi yang terkait dengan TAPD yang membahas APBD. Secara ketentuan dibenarkan tidak dilakukan non tunai,” imbuhnya.

2. Belum diketahui jumlah penerima honor TAPD

IDN Times/ Mela Hapsari

Dalam konferensi pers itu, tidak dijelaskan juga berapa orang penerima honor TAPD. Karena Pemprov Sumut belum melihat berapa Surat Keputusan (SK) Gubernur yang diterbitkan untuk anggota TAPD yang terdiri dari Organisasi Perangkat Daerah. 

“Kalau kita untuk berapa person, nanti coba kita lihat berapa SK. Yang mendapat honor Ini kan (sesuai) SK Gubernur. Nanti akan dilihat jumlahnya,” ungkapnya.

“Ada sudah jelas, berapa bagiannya, berapa ininya, siapa dia, dari OPD mana. Semua tertera. Bukan ujuk-ujuk,” imbuhnya. 

Baca Juga: Kronologi Raibnya Rp1,6 M Milik Pemprov, Uang Ditinggal Sejam di Mobil

Berita Terkini Lainnya