THR Bermasalah, Buruh di Sumut Bisa Mengadu ke Posko FSPMI
Pengusaha tidak boleh cicil atau menunggak THR buruh
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times – Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) nomor 6 Tahun 2016 mengatur soal kewajiban pengusaha untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan untuk para buruh. Jelang lebaran tiba, tak jarang ditemui kasus-kasus buruh yang tidak mendapatkan THR meski memenuhi syarat sebagai penerima.
Di Sumatra Utara, elemen buruh dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Provinsi Sumatera Utara (FSPMI Sumut) membuka Posko Pengaduan THR. Buruh yang terkendala dengan THR-nya, bisa langsung membuat pengaduan.
Baca Juga: Auto Panik! 10 Meme THR Belum Cair Jelang Lebaran, Gagal Belanja deh!
1. FSPMI siap mengawal kasus THR menunggak
Ketua FSPMI Sumut Willy Agus Utomo mengatakan, setiap pengaduan nantinya akan diproses. FSPMI siap melakukan pendampingan terhadap para buruh yang THR-nya ditunggak atau tidak dibayarkan oleh perusahaan.
"Bagi buruh yang tidak mendapatkan, mendapat tetapi kurang, terlambat waktu pembayaran, dan di PHK sebulan sebelum THR diterima, kami siap mengadvokasi bersama, agar para buruh mendapatkan haknya tersebut menjelang Idul Fitri" Ujar Willy, Rabu (5/5/2021).
Baca Juga: Dinantikan Pekerja, Perusahaan Malah Sunat dan Cicil Pembayaran THR