Dinantikan Pekerja, Perusahaan Malah Sunat dan Cicil Pembayaran THR

Yuk adukan perusahaan yang tidak bayar THR, begini caranya

Medan, IDN Times - Tak terasa 10 hari lagi Hari Raya Idulfitri akan tiba. Ada satu hal yang sangat dinantikan para pekerja atau buruh, namun kerap menjadi momok bagi sebagian pengusaha, yaitu Tunjangan Hari Raya (THR).

Ini adalah tahun kedua Lebaran di tengah masa pandemik COVID-19. Tahun lalu, banyak kisah pilu para pekerja yang tak menerima THR karena alasan perusahaan mengalami krisis akibat pandemik.

Tahun ini, sejumlah serikat pekerja di berbagai daerah di Indonesia pasang kuda-kuda. Ada yang membuka posko pengaduan, ada yang melakukan demonstrasi pada 1 Mei 2021 agar peristiwa tahun lalu tak terulang lagi.

Kebijakan pembayaran THR tahun ini juga sudah jelas diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, yang dikeluarkan pada 12 April 2021 oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauizyah.

Ida mengingatkan kepada para pengusaha supaya membayarkan THR selambat-lambatnya sehari atau H-1 menjelang Hari Raya Idulfitri. Artinya, THR harus sudah dibayarkan paling lambat 12 Mei 2021 dengan asumsi Idulfitri jatuh pada tanggal 13 Mei 2021. Namun kebijakan pembayaran paling lambat H-1 lebaran ini hanya boleh dilakukan oleh perusahaan yang belum pulih sepenuhnya akibat pandemik COVID-19.

"Memang masih ada perusahaan yang menyampaikan ketidakmampuan membayarkan THR akibat pandemik. Nah ini kami kasih relaksasi pembayarannya paling lambat H-1 lebaran, ini sudah disepakati," kata Ida dalam Forum Merdeka Barat 9, Senin (26/4/2021) lalu.

Seperti apa nasib para buruh menanti THR? Yuk simak beberapa cerita dari berbagai daerah di Indonesia.

1. Pekerja di Bali hanya terima THR 25 Persen

Dinantikan Pekerja, Perusahaan Malah Sunat dan Cicil Pembayaran THRSejumlah pekerja pabrik rokok menghitung uang Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran (ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho)

Provinsi Bali yang memiliki hari raya besar sendiri, yaitu Galungan dan Kuningan. Pada saat itu banyak perusahaan yang mengalami kendala pembayaran THR.

Ketut Yani misalnya, sudah 13 tahun bekerja di UMKM yang bergerak di bidang tekstil daerah Kabupaten Klungkung. Hanya saja warga asal Desa Gelgel di wilayah Kecamatan Klungkung ini baru pertama kali menerima THR sebesar 25 persen ketika Hari Raya Galungan pada 14 April 2021 kemarin.

"Karena pandemik, Hari Raya Galungan lalu, THR saya hanya 25 persen," ungkap Ketut Yani sembari tertawa.

Meskipun begitu ia tetap memakluminya. Mengingat hasil penjualan di tempatnya bekerja memang sedang anjlok, dan berusaha bertahan untuk tidak merumahkan para pekerja.

"Pandemik ini ekonomi jadi lesu. Ditambah banyak juga endek printing tiruan dari luar dan bikin penjualannya anjlok. Sebenarnya bersyukur masih diberikan THR, karena perusahaan juga tengah berusaha tidak merumahkan pegawai. Masih bisa kerja saja kami bersyukur," ungkap Ketut Yani.

Gede Susila juga tidak secara penuh menerima haknya ketika Hari Raya Galungan. Karyawan perusahaan di bidang retail daerah Kabupaten Klungkung ini hanya menerima THR sebesar 50 persen. Namun hal itu tidak membuatnya melakukan penuntutan.

"Kondisi seperti saat ini (Pandemik), mau tidak mau harus terima. Masih bersyukur bisa kerja di saat warga lain banyak PHK. Baru kali ini dapat setengah dari gaji. Kalau sebelum pandemik ini THR kami satu kali gaji," jelasnya.

Sedangkan Sri (23) mengaku belum menerima THR Idulfitri dari apotek di Klungkung, tempat ia bekerja. Namun ia sudah menerima gaji penuh, pada Minggu (25/4/2021) lalu.

"Walau tidak boleh mudik, tapi kan THR sangat berarti bagi kami untuk berhari raya. Saya berharaplah dapat THR penuh tahun ini," harap Sri.

Ia baru mendapat kabar, bahwa di tempatnya bekerja akan mulai membagikan THR seminggu sebelum hari raya. Berbeda dari tahun sebelumnya, Sri masih mendapatkan THR secara penuh.

"Tahun ini tidak tahu. Kalau penuh, nanti bisa saya tabung. Kalau pandemik seperti saat ini, kami memang harus pintar-pintar mengatur pengeluaran."

2. Guru tak digaji sejak Januari, berharap upah dan THR cair sebelum lebaran

Dinantikan Pekerja, Perusahaan Malah Sunat dan Cicil Pembayaran THRIlustrasi Profesi (Guru) (IDN Times/Mardya Shakti)

Wakil Wali Kota Medan, Aulia Rachman melakukan Inspeksi mendadak (Sidak) ke kantor Dinas Pendidikan Kota Medan, di Jalan Pelita IV, Kelurahan Sidorame Barat II, Kecamatan Medan Perjuangan, Jumat (30/4/2021).

Hal ini dilakukan karena adanya aduan ke Wakil Wali Kota Medan, tentang gaji dan TPP (Tunjangan Penghasilan Pegawai) para guru yang ditunda dari Dinas Pendidikan kota Medan sejak awal bulan Januari hingga saat ini.

Mendengar aduan itu, Wakil Wali Kota Medan langsung melakukan sidak untuk mengetahui apa yang menjadi hambatan atas penundaan gaji guru tersebut. Terlebih sebentar lagi harusnya THR untuk para guru sudah dicairkan.

Dari sidak yang dilakukan oleh Wakil Wali Kota Medan, para pekerja di Dinas Pendidikan Kota Medan tak memiliki database hingga menjadi salah satu kendala pada penundaan gaji guru.

Aulia memberi waktu dan menegaskan tunggakan harus selesai dalam 2x24 jam. Hal itu guna mempermudah gaji guru.

"Ini mau lebaran, saya kasih waktu 2x24 jam ini clear ya. Kalau gak clear saya rotasi semuanya," tegas Wakil Wali Kota Medan.

3. Perusahaan nego pembayaran THR dicicil

Dinantikan Pekerja, Perusahaan Malah Sunat dan Cicil Pembayaran THRilustrasi uang THR (unsplash.com/Mufid Majnun)

Salah satu perusahaan garmen di Kota Tangerang, Banten meminta keringanan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dengan mencicil pembayaran hingga melewati batas waktu yang ditentukan oleh Surat Edaran (SE) Menaker H-7 Lebaran.

Perusahaan yang bergerak di bidang pembuatan pakaian atau tekstil itu mengaku tidak mampu membayar THR secara penuh tepat waktu itu mengaku mengalami masalah finansial akibat terdampak COVID-19.

Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Banten Intan Indria Dewi mengatakan, kini permasalahan tersebut tengah masuk tahap perundingan antara buruh dan pengusaha atau bipartit di tingkat perusahaan dengan pendampingan dari pengurus SPN di tingkat kabupaten kota dan provinsi.

Forum bipartit untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial dalam satu perusahaan, yang dilakukan secara musyawarah dari kedua belah pihak.

"Kita masih dampingi. Kalau pun perusahaan tersebut memaksakan THR dicicil harus sesuai ada bukti yang ditunjukkan perusahaan selama 1 tahun perusahaan terdampak COVID-19," kata Intan saat dikonfirmasi, Jumat (30/4/2021).

Menurut Intan, perusahaan yang memiliki karyawan sekitar sebanyak tiga ribu lebih itu adalah salah satu perusahaan garmen yang cukup besar di Provinsi Banten. Serikat buruh menilai, perusahaan itu sanggup membayarkan hak para pekerja.

"Kalau memamg tidak ada bukti (masalah finansial) masuk ke ranah pengawasan ketenagakerjaan perusahaan berusaha untuk mengakali THR karena tidak bisa membuktikan," katanya.

Dia menegaskan, pihaknya tidak ingin seperti tahun lalu yang mana hingga bulan Desember, masih ada perusahaan yang baru melunasi THR. Kalau pun ingin mencicil harus dimulai sekarang dan pada saat batas waktu yang ditentukan H-7 Lebaran harus sudah lunas.

"Ini salah satu perusahaan yang melakukan hal yang sama (mencicil THR)," katanya.

Baca Juga: Posko THR Kemnaker Terima 776 Laporan terkait THR 2021

4. Miris, ada pembayaran THR tahun lalu yang masih mandek

Dinantikan Pekerja, Perusahaan Malah Sunat dan Cicil Pembayaran THRuangteman.com

Tahun lalu, pemerintah memberikan kelonggaran kepada perusahaan untuk mencicil atau menunda THR agar tidak dibayarkan sampai H-1 perayaan hari raya. Batasan penundaan ini seharusnya bisa diselesaikan pada Desember 2020.

Sayangnya, hingga perpindahan tahun masih ada sejumlah perusahaan yang tidak menunaikan kewajibannya.

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat Roy Jinto menuturkan, di provinsi Jabar setidaknya ada dua perusahaan yang dipastikan belum membayarkan THR-nya. Perusahaan tersebut berada di Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung.

"Sebelumnya itu ada tiga perusahaan belum bayar THR 2020. Tapi informasi terbaru satu perusahaan sudah membayar, jadi tinggal ada dua," ujar Roy Jinto dalam diskusi yang diselenggarakan Forum Diskusi Wartawan Bandung (FDWB), Kamis (29/4/2021).

Jumlah perusahaan yang dipastikan belum membayar ini bisa jadi lebih banyak. Sebab di Jabar sendiri tidak semua perusahaan memiliki serikat pekerja. Saat serikat pekerja tidak ada maka informasi yang masuk ke KSPSI pun tidak seluruhnya.

Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Ruswadi juga mengungkapkan hal serupa.

untuk permasalahan THR tahun lalu hingga kini masih ada yang belum tuntas. Malahan ada perusahaan yang cenderung menghindari membayarkan THR dengan melakukan PHK terhadap karyawannya. Baik menjelang Ramadan maupun saat Ramadan.

"Masih ada kasus yang tidak tuntas. Makanya fungsi dari pengawasan, dari Serikat Pekerja untuk mengawal itu. Ada perusahaan yang melakukan PHK sebelum puasa maupun saat puasa," katanya.

Ruswadi menjelaskan, ketika perusahaan melakukan PHR sudah memasuki saat Ramadan, maka dia tetap wajib membayarkan THR ke karyawannya. Baik yang sudah bekerja satu tahun maupun yang belum dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

5. Pemerintah turun tangan buka Posko Pengaduan THR, laporkan segera perusahaan yang membandel

Dinantikan Pekerja, Perusahaan Malah Sunat dan Cicil Pembayaran THRPosko pengaduan THR di Disnaker Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Pemkot Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) membuka Posko Pengaduan THR jelang hari raya Idulfitri. Sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja memang setiap perusahaan diwajibkan membayarkan tunjangan THR sebesar satu bulan gaji selama bulan Ramadan. 

"Sudah kami bentuk Posko Pengaduan THR," kata Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi, Selasa (27/4/2021).

Posko Pengaduan THR berada dalam Dinas Ketenagakerjaan Kota Balikpapan. Posko pengaduan dibuka setiap hari kerja serta pengaduan hotline pada hari libur.

"Sekarang saat ini belum ada menerima laporan dari pekerja atau perusahaan," papar Rizal. 

Dalam situasi pandemik COVID-19 ini, Rizal memahami bila sejumlah perusahaan tidak mampu membayarkan THR pada karyawan. Sehingga perusahaan pun diminta melaporkan ke pemerintah daerah lewat mediasi Tripartit guna dicarikan jalan penyelesaian. 

“Keluhan dari perusahaan yang mengalami kesulitan keuangan juga belum kami terima, namun jika ada laporan terkait hal tersebut, kami minta soal THR ini bisa dibicarakan,"  ujarnya.

Namun demikian, lanjut Rizal jika dalam pelaksanaannya ada pelanggaran yang dilakukan perusahaan, maka akan ada sanksi yang diberikan pemerintah.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumsel, Koimudin menjelaskan, pihaknya telah membuka posko aduan di setiap kabupaten dan kota. Laporan-laporan ini akan diteruskan sebagai delik aduan. Dari laporan ini juga pihaknya akan memperjuangkan nasib para pekerja.

"Kita mengharapkan nihil pengaduan tahun ini, semua urusan THR itu dibayarkan perusahaan kepada pekerja kita. Sejauh ini belum ada yang melapor atau mengadu ke kita jika perusahaan tidak membayar THR," jelas dia.

Senada diungkapkan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), Herman Deru. Ia mengingatkan manajemen perusahaan yang berdomisili di Sumsel agar taat membayar kewajibannya memberi THR. Dirinya berharap tidak ada laporan penundaan yang sampai ke telinganya.

"Perusahaan yang merasa punya kewajiban membayar tunjangan karyawan, segera bayarlah. Entah tunai atau diangsur secara berkala. Bila diangsur harus sesuai kesepakatan," tutup dia.

6. Berikut daftar Posko Pengaduan THR di beberapa kota di Indonesia

Dinantikan Pekerja, Perusahaan Malah Sunat dan Cicil Pembayaran THRPosko Pengaduan THR Disnaker PPU (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Untuk mengantisipasi ulah perusahaan yang tidak mau membayar THR karyawan, sejumlah serikat pekerja di Indonesia membuka posko pengaduan. Berikut daftar posko pengaduan di beberapa kota:

Sulawesi Selatan:

Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Sulawesi Selatan membuka posko pengaduan THR di Kompleks Ruko Cakalang Indah Blok 3R, Jalan Cakalang, Kecamatan Ujung Tanah, Makassar.

Lampung:

Federasi Serikat Buruh Karya Utama (FSBKU) Provinsi Lampung membuka posko pengaduan THR di Jalan Pulau Sanama Nomor 03, Kelurahan Way Halim Permai, Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung.

Bisa juga menghubungi layanan call center sebagai berikut: Kontak Telpon atau WhatsApp: 08117245501 dan 081369035421. Atau kunjungi Kantor Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung alamat Jalan Gatot Subroto No 28 Pahoman Bandar lampung.

Jawa Tengah

Posko pengaduan THR 2021 Provinsi Jawa Tengah berada di R. Pelayanan Publik Dinaskertrans Prov. Jateng. Alamatnya Jl. Pahlawan No.16 Semarang. Posko pengaduan THR Jateng ini buka setiap hari mulai pukul 08.00-14.00 WIB. 

Layanan Call Center: (024) 8311713 ext 113 dan melalui WhatsApp di nomor 081328451596 

Jawa Timur:

Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Timur (Jatim) membuka 55 posko pelayanan Tunjangan Hari Raya (THR). Rinciannya, 16 posko di Unit Pelaksana Teknis Balai Latihan Kerja (UPTBLK), satu di Disnakertrans Jatim dan 38 di Disnakertrans Kabupaten/Kota.

Posko THR ini melayani mulai l 27 April-20 Mei 2021 setiap hari kerja mulai pukul 08.00-15.00 WIB. Kecuali Jumat, pukul 08.00-15.30 WIB.

Pengaduan juga bisa dilakukan secara daring melalui bit.ly/PelayananTHRJatim 2021 dan Disnakertrans.jatimprov.go.id.

Balikpapan:

Posko Pengaduan THR di Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kota Balikpapan Jl. Jenderal Sudirman No.2, Klandasan Ulu, Balikpapan Kota, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur. Posko pengaduan dibuka setiap hari kerja serta pengaduan hotline pada hari libur.

Sumatera Selatan

Posko pengaduan THR 2021 Provinsi Sumatra Selatan berada di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatra Selatan. Alamatnya Jl. Jend. A. Yani No.284, 14 Ulu Plaju Palembang. Layanan Call Center: 08117895533 (Andri K.Gusti) dan 081933349449 (Susilawati)

Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)

DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mendirikan posko pengaduan. Aduan bisa langsung dilakukan ke posko DPD KSPSI DIY maupun melalui unit serikat pekerja di masing-masing unit perusahaan tempatnya bekerja.

Ada juga Posko pengaduan THR 2021 Provinsi DIY yang berada di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY yang beralamat di Jl. Ring Road Utara Meguwo, Maguwoharjo, Kec. Depok, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Selain itu bisa juga mengadukan secara online melalui laman nakertrans.jogjaprov.go.id/thr

DKI Jakarta

Posko THR 2021 di Provinsi DKI Jakarta Anda bekerja di wilayah DKI Jakarta dan ingin melakukan konsultasi atau mengadukan terkait pembayaran THR 2021?

Caranya gampang, Anda bisa menghubungi akun Instagram @disnakertrans_dki_jakarta atau melalui beberapa saluran ini. Telepon: (021) 3811356 dan (021) 34832116 WhatsApp: 0821-2537-1139 dan 0813-1068-7264 Pelayanan dilakukan pada Senin sampai Jumat pukul 08.00 sampai 15.00 WIB.

Bengkulu

Posko pengaduan THR 2021 Provinsi Bengkulu berada di Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi yang beralamat di Jl. Pembangunan No.12 Padang Harapan, Kota Bengkulu. 

Layanan Call Center: 

082175620733, Patmiyati SH (Kasi LHI dan Norma Kerja)
085268752626, Tanty Marini SH (Mediator Hubungan Industrial)
082183437877, Juita Permana Wati, S.Psi (Pengawas Ketenagakerjaan)

7. Kemenaker juga membuka Hotline Pengaduan 24 Jam

Dinantikan Pekerja, Perusahaan Malah Sunat dan Cicil Pembayaran THRLaman Posko THR untuk melaporkan THR bermasalah. (Tangkapan layar Posko THR Kemnaker)

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) secara resmi juga membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2021. Pengaduan dari pekerja akan ditangani oleh tim penanganan dari Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) serta Ditjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PPK dan K3) Kemenaker.

Para pekerja, manajeman perusahaan, ataupun masyarakat umum butuh informasi, konsultasi, atau punya masalah terkait THR dipersilakan untuk datang ke PTSA Kemenaker dengan menerapkan protokol Kesehatan.

Selain tatap muka, pengaduan juga bisa dilakukan secara online melalui bantuan.kemnaker.go.id dan call center 1500 630.

“Silakan datang langsung atau hubungi kami melalui call center dan Sisnaker. Setiap laporannya kami tindaklanjuti," ucap Sekjen Kemenaker, Anwar.

Tim Penulis: Indah Permata Sari, M Hilmansyah, Debbie Sutrisno, Tama Wiguna, Wayan Antara, Khaerul Anwar, Rangga Efrizal, Ardiansyah Fajar, Siti Umaiyah, Aswari Muin.

Baca Juga: Ustaz Somad Menikah Lagi, 10 Potret Mellya Juniarti Mantan Istrinya 

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya