Terungkap! Pacar Pelaku yang Sebar Video Tempel Kemaluan di Al-Qur'an
Kedua pelaku ditahan selama 6 tahun penjara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times - Kasus video viral seorang pria berinisial RS menempelkan kemaluannya di Al-Quran terungkap bahwa, sang pacar yang menyebarkan video tersebut. Saat ini, polisi telah menangkap ES, yang diduga pacar dari pelaku penistaan agama, pada Jumat (3/12/2021).
Kasatreskrim Polrestabes Medan, Kompol Muhammad Firdaus mengatakan, ditangkapnya ES karena telah menyebarkan video RS yang menempelkan organ vitalnya ke Al-Quran.
“Dia (ES) menyebarkan video tersebut,” kata Firdaus
Baca Juga: Viral Penistaan Agama, Pria di Medan Tempelkan Kemaluannya di Al-Quran
1. Kedua pelaku ditahan selama 6 tahun penjara
Namun, pihak kepolisian belum dapat merinci kronologi video yang telah tersebar.
Atas perbuatan keduanya, RS dan ES kini ditahan dan ditetapkan menjadi tersangka yang juga terancam 6 tahun penjara.
"Tersangkanya dua orang (RS dan ES) sudah dilakukan penahanan. Mereka diancam Pasal 28 UU ITE dan Pasal 156 KUHP, ancaman pidana penjara 6 tahun," kata Firdaus.
Baca Juga: Sadis! Pria Bertato di Langkat Dibakar hingga Tewas