TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Terungkap! Pacar Pelaku yang Sebar Video Tempel  Kemaluan di Al-Qur'an

Kedua pelaku ditahan selama 6 tahun penjara

Ilustrasi pengambilan video. (pexels.com/veeterzy)

Medan, IDN Times - Kasus video viral seorang pria berinisial RS menempelkan kemaluannya di Al-Quran terungkap bahwa, sang pacar yang menyebarkan video tersebut. Saat ini, polisi telah menangkap ES,  yang diduga pacar dari pelaku penistaan agama, pada Jumat (3/12/2021).

Kasatreskrim Polrestabes Medan, Kompol Muhammad Firdaus mengatakan, ditangkapnya ES karena telah menyebarkan video RS yang menempelkan organ vitalnya  ke Al-Quran.

“Dia (ES) menyebarkan video tersebut,” kata Firdaus

 

Baca Juga: Viral Penistaan Agama, Pria di Medan Tempelkan Kemaluannya di Al-Quran

1. Kedua pelaku ditahan selama 6 tahun penjara

dubaitravelator.com

Namun, pihak kepolisian belum dapat merinci kronologi video yang telah tersebar.

Atas perbuatan keduanya, RS dan ES kini ditahan dan ditetapkan menjadi tersangka yang juga terancam 6 tahun penjara.

"Tersangkanya dua orang (RS dan ES) sudah dilakukan penahanan. Mereka diancam Pasal 28 UU ITE dan Pasal 156 KUHP, ancaman pidana penjara 6 tahun," kata Firdaus.

2. Alasan pelaku tempel kemaluan di Al-Qur'an untuk menarik perhatian pacar

Google Image

Firdaus mengatakan bahwa, pelaku RS mengakui perbuatannya dengan alasan untuk menarik perhatian ES.

"Meyakinkan pacarnya bahwa pelaku benar-benar mencintainya," kata Firdaus.

Baca Juga: Sadis! Pria Bertato di Langkat Dibakar hingga Tewas

Berita Terkini Lainnya