TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Terungkap! Ini Daftar Pejabat Pemko yang Setor Duit ke Wali Kota Eldin

Eldin didakwa terima Rp2,1 Miliar

Wali Kota Medan Nonaktif Tengku Dzulmi Eldin saat didakwa menerima suap Rp2,1 miliar dari para pejabat terasnya (IDN Times/Prayugo Utomo)

Medan, IDN Times - Pengadilan Negeri Medan kembali menggelar persidangan perkara korupsi yang mendera Wali Kota Medan Non aktif Tengku Dzulmi Eldin, Kamis (5/3). Dalam persidangan itu Eldin didakwa sudah menerima suap dari para pejabat terasnya.

Suap yang diterima totalnya Rp2,1 miliar. Dakwaan dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Iskandar Marwanto.

“Bahwa terdakwa ... telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji yaitu menerima hadiah berupa uang secara bertahap yakni berjumlah Rp2.155.000.000,00 (dua miliar seratus lima puluh lima juta rupiah) atau sekira sejumlah itu dari beberapa Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD)/pejabat Eselon II Pemko Medan,” kata JPU Iskandar Marwanto di hadapan Ketua Majelis Hakim Abdul Aziz.

Baca Juga: Suap Wali Kota Medan Eldin, Kadis PU Isa Dituntut 2,5 Tahun Penjara

1. Ini dia nama pejabat yang setor ke Eldin

Dzulmi Eldin Wali Kota Medan Nonaktif di Pengadilan Negeri Medan (IDN Times/Prayugo Utomo)

Dalam dakwaan itu, Eldin terancam dijerat dengan pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Dalam sidang terungkap, Eldin menerima uang dari Isya Ansyari (Kepala Dinas PU), Benny Iskandar (Kadis Perkim), Suherman (Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah), Iswar S (Kadis Perhubungan), Abdul Johan (Sekretaris Dinas Pendidikan), Edwin Effendi (Kadis Kesehatan), Emilia Lubis (Kadis Ketahanan Pangan), Edliaty (Kadis Koperasi dan UKM), Muhammad Husni (Kadis Kebersihan dan Pertamanan), Agus Suryono (Kadis Pariwisata), Qomarul Fattah (Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu), Usma Polita Nasution (Kadis Pengendalian Penduduk dan Keluarga), Damikrot (Kadis Perdagangan), S Armansyah Lubis alias Bob (Kadis Lingkungan Hidup).

Kemudian, Sofyan (Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah), Hanalore Simanjuntak (Kadis Ketenagakerjaan), Renward Parapat (Asisten Administrasi Umum), Khairunnisaa Mozasa (Kadis Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat) Rusdi Sinuraya (Dirut PD Pasar), Suryadi Panjaitan (Direktur RSUD Pirngadi), Zulkarnain (Kadis Kependudukan dan Pencatatan Sipil), Hasan Basri (Kadis Pendidikan), Khairul Syahnan (Asisten Ekbang), dan Ikhsar Risyad Marbun (Kadis Pertanian dan Perikanan).

Uang itu diterima melalui Kepala Sub Bagian Protokol Bagian Umum Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Medan Samsul Fitri.

2. Uang yang disetor untuk mempertahankan jabatan kepala

Wali Kota Medan Nonaktif Tengku Dzulmi Eldin saat menjalani persidangan beberapa waktu lalu di Pengadilan Negeri Medan (IDN Times/Prayugo Utomo)

Dalam dakwaan itu juga disebut jika Eldin mengetahui atau patut menduga bahwa uang itu diberikan agar dia tetap mempertahankan jabatan para pemberi.

Perkara ini berawal saat Dzulmi Eldin memberikan kepercayaan pada Samsul Fitri untuk mengelola anggaran kegiatan wali kota. Baik yang ditampung pada APBD maupun nonbudgeter.

“Untuk memenuhi kebutuhan anggaran yang tidak ada dalam APBD tersebut, terdakwa memberikan arahan kepada Samsul Fitri untuk meminta uang kepada Kepala OPD di Lingkungan Pemko Medan guna mencukupi kebutuhan tersebut. Walaupun, sebenarnya Terdakwa mengetahui hal itu bertentangan dengan kewajibannya selaku wali kota,” sebut Iskandar.

Baca Juga: Terungkap! Ini Jumlah Dana Suap dari Mantan Kadis PU Medan ke Eldin

Berita Terkini Lainnya