Terungkap! Ini Jumlah Dana Suap dari Mantan Kadis PU Medan ke Eldin

Sidang perdana suap Wali Kota Medan

Medan,IDN Times - Mantan Kadis PU Medan Isa Ansyari menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Medan, terkait kasus penyuapan proyek yang melibatkan Walikota Medan, Dzulmi Eldin. Senin (23/12).

Dalam persidangan yang ketuai Majelis Hakim, Abdul Aziz, dakwaan yang dibacakan Jaksa Tipikor KPK, Zainal Abidin didampingi Iskandar Marwanto menyampaikan melakukan penyuapan sebesar Rp530 juta kepada Dzulmi Eldin.

Dalam kasus ini, Isa Ansyari melakukan aksinya bersama-sama Samsul Fitri selaku Kepala Sub Bagian Protokol Pemerintah Kota Medan memberikan penyerahan uang beberapa tahapan kepada Walikota Medan, Dzulmi Eldin, mulai Rp80 juta sebanyak 4 kali tahapan, kemudian disusul Rp200 juta sebanyak 2 kali dan terakhir Rp50 juta.

1. Bermula dari anggaran fisik Rp420 Miliar pengelolaan Dinas PU

Terungkap! Ini Jumlah Dana Suap dari Mantan Kadis PU Medan ke EldinMantan Kadis PU Medan Isa Ansyari saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Medan soal suap Wali Kota Medan, Senin (23/12). (Dok.IDN Times/istimewa)

Dikatakan Jaksa KPK Iskandar, di mana maksud penyuapan tersebut agar berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya yaitu selaku Wali kota Medan mempertahankan jabatan terdakwa selaku Kepala Dinas PU Kota Medan.

Kasus ini bermula pada tanggal 6 Februari 2019. Saat itu Kadis PU mengelola anggaran fisik senilai sekira Rp420 Milliar dalam pengelolaan anggaran Dinas PU tersebut, sejak bulan Maret 2019 terdakwa mulai mendapatkan pemasukan uang di luar penghasilan yang sah.

Baca Juga: Kasus Suap Wali Kota, Mantan Kadis PU Medan Disidangkan Senin Ini

2. Anggaran Dinas PU dialokasikan untuk kegiatan operasional Dzulmi Eldin ke Jepang

Terungkap! Ini Jumlah Dana Suap dari Mantan Kadis PU Medan ke Eldin(Wali Kota Medan Tengku Dzulmi Eldin) ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Dikatakan Jaksa, dari uang yang di peroleh dari pengerjaan penggeloaan anggaran Dinas PU terdakwa ikut membiayai kegiatan operasional Eldin.

"Lalu pada bulan Maret 2019 Samsul Fitri (orang kepercayaan Walikota Medan) menemui terdakwa di Hotel Aston Medan dan meminta bantuan uang kepada apabila sewaktu-waktu ada kebutuhan biaya operasional Walikota yang tidak ditanggung oleh APBD (dana non budgeter)," tutur Jaksa.

Jaksa Iskandar mengungkapkan, sebagai bentuk loyalitas terdakwa Ansyari kepada Walikota maka terdakwa meyanggupinya, lalu menyerahkan uang kepada Dzulmi Eldin melalui Samsul Fitri di bulan Maret, April, Mei dan Juni 2019 masing-masing sebesar Rp 20 juta.

"Demikian pula ketika ada kebutuhan operasional Eldin menghadiri undangan acara perayaan ulang tahun ke-30 “Program Sister City” antara Kota Medan dengan Kota Ichikawa yang akan dilaksanakan pada tanggal 15 sampai dengan 18 Juli 2019 di Jepang," sebut Jaksa KPK.

3. Kebutuhan untuk akomodasi Eldin di Jepang sebesar Rp1,5 miliar

Terungkap! Ini Jumlah Dana Suap dari Mantan Kadis PU Medan ke EldinDok. IDN Times/IStimewa

Kata Jaksa, di mana rombongan terdiri dari Dzulmi Eldin, Rita Maharani, Samsul Fitri, Andika Suhartono, Fitra Azmayanti Nasution, Musaddad, Iswar S, Suherman, T. Edriansyah Rendy, Rania Kamila, Hafni Hanum, Tandeanus, Vincent Dan Amanda Syaputra Batubara, yang akan di fasilitasi oleh ERNI Tour &Travel.

Saat itu Samsul Fitri meminta kepada terdakwa untuk menyediakan sejumlah uang dan terdakwa Isa menyanggupinya. "Pada Juni 2019 Samsul Fitri melakukan penghitungan kebutuhan dana akomodasi kunjungan ke Jepang tersebut dan ternyata dana yang dibutuhkan adalah sebesar Rp1,5 miliar," ungkap Jaksa.

APBD kota Medan hanya Rp500 juta mengalokasikan kunjungan Dzulmi Eldin ke Jepang. Padahal saat itu harus segera membayar uang muka sebesar Rp800 juta kepada ERNI Tour & Travel.

"Atas perbuatan terdakwa diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dan Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," tandas Jaksa KPK.

Baca Juga: 4 Balon Wali Kota & 7 Balon Wakil Wali Kota Medan Sampaikan Visi Misi

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya