TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tertangkap di KTV karena Ekstasi, Sekda Nias Utara Dicopot

Alasannya diduga karena terlibat narkoba

Yafeti Nazara saat ditanyai oleh Kapolrestabes Medan Kombes RIko Sunarko. (ANTARA Foto/Fransisco Carolio)

Medan, IDN Times – Yafeti Nazara dicopot dari jabatannya sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Nias Utara. Pencopotan ini dilakukan pasca Yafeti tertangkap di lokasi hiburan malam KTV Bosque di Kota Medan beberapa waktu lalu.

Soal pencopotan ini juga dikonfirmasi Bupati Nias Utara Amizaro Waruwu. "Mulai hari ini, pemberhentian sementara. Pelaksana hariannya ada pak Polo Harefa dari staf ahli," kata Amizaro kepada awak media, Jumat (18/6/2021).

Baca Juga: Ditangkap di KTV, Sekda Nias Utara Positif Gunakan Narkoba

1. Dugaan Yafeti terlibat pesta narkoba jadi alasan pencopotan

Ilustrasi pil ekstasi

Amizaro mengatakan, pencopotan itu dilakukan karena Yafeti diduga melakukan pesta narkoba di salah satu tempat hiburan malam.

"Artinya dengan kejadian yang terakhir ini, pemberitaan di media kita sudah tahu bersama bahwa Pak Sekda itu tertangkap di hiburan malam dan memang dia pakai narkoba sebagaimana konferensi pers dari Kapolrestabes Medan," ucapnya.

2. Polisi menetapkan dua tersangka terkait peredaran narkoba di tempat hiburan malam

IDN Times/Sukma Sakti

Dilansir ANTARA, Polrestabes Medan menetapkan dua orang menjadi tersangka kasus peredaran narkoba di tempat hiburan malam di mana Yafeti ditangkap. Dua orang yang ditangkap adalah MRP dan BP. Keduanya berperan sebagai pengedar pil ekstasi di sana.

Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan Kompol Oloan Siahaan mengatakan. Kedua orang yang menjadi tersangka adalah mantan pegawai di sana.

Pihaknya menduga bahwa tempat hiburan itu dijadikan sebagai lokasi untuk transaksi pil ekstasi tersebut. Ada sekitar 285 butir pil ekstasi yang disita bersama uang diduga hasil penjualan sebesar Rp17 juta.

"Barang bukti segitu banyak, ada buku catatan, ada uang hasil penjualan. Apalagi, dari hasil pendalaman, petugas kembali mengamankan ratusan pil ekstasi yang diperoleh dari kedua tersangka di lantai IV gedung karaoke tersebut," kata Oloan.

Baca Juga: Bocah 10 Tahun Tewas Digigit Anjing Tetangga, Keluarga Lapor ke Polisi

Berita Terkini Lainnya