TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Terlibat Narkoba, Dua Polisi Nias Dipecat Secara Tidak Hormat

Saat ini mendekam di penjara

Pexels.com/Pixabay

Nias, IDN Times - Institusi Polri kembali tercoreng. Dua orang personel Polres Nias dipecat. Keduanya harus menanggalkan seragam bravo cokelat karena terlibat narkoba.

Upacara pemecatan langsung dipimpin Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan, Senin (18/11).

Baca Juga: [BREAKING] Jenazah Terduga Pelaku Bom Bunuh Diri Dikubur Malam Hari

1. Keduanya dipecat secara tidak hormat karena terlibat narkoba

IDN Times/Galih Persiana

Kedua personel itu dipecat lewat upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Kata Deni keduanya melanggar Peraturan Kapolri No 14 tahun 2001 tentang kode etik profesi Polri dan pasal 12 ayat 1 huruf a, peraturan pemerintah No 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri.

“Iya benar ada dua personel Nias yang di PTDH karena terlibat narkoba. Inisialnya Briptu JAL dan Brigadir JVS," kata Deni, Selasa (19/11).

2. Sudah berulang kali terlibat narkoba

(Ilustrasi narkoba) IDN Times/Yuda Almerio

Deni juga menjelaskan, keduanya bukan cuma sekali terlibat dengan narkoba. Bahkan keduanya sempat menjalani pembinaan Bidang Pengamanan dan Profesi (Propam) sebelum akhirnya dipecat.

“Untuk yang bersangkutan memang sudah dua kali diperingatkan dan sudah dua kali menjalani hukuman. Namun tetap berulah hingga akhirnya diambil keputusan untuk diberhentikan,” kata Deni.

Baca Juga: [BREAKING] Warga Ngamuk Ada Massa Tolak Pemakaman Bomber Medan

Berita Terkini Lainnya