Terlibat Narkoba, Dua Polisi Nias Dipecat Secara Tidak Hormat
Saat ini mendekam di penjara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Nias, IDN Times - Institusi Polri kembali tercoreng. Dua orang personel Polres Nias dipecat. Keduanya harus menanggalkan seragam bravo cokelat karena terlibat narkoba.
Upacara pemecatan langsung dipimpin Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan, Senin (18/11).
Baca Juga: [BREAKING] Jenazah Terduga Pelaku Bom Bunuh Diri Dikubur Malam Hari
1. Keduanya dipecat secara tidak hormat karena terlibat narkoba
Kedua personel itu dipecat lewat upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Kata Deni keduanya melanggar Peraturan Kapolri No 14 tahun 2001 tentang kode etik profesi Polri dan pasal 12 ayat 1 huruf a, peraturan pemerintah No 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri.
“Iya benar ada dua personel Nias yang di PTDH karena terlibat narkoba. Inisialnya Briptu JAL dan Brigadir JVS," kata Deni, Selasa (19/11).
Baca Juga: [BREAKING] Warga Ngamuk Ada Massa Tolak Pemakaman Bomber Medan