TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tensi Pemilu 2019 Tinggi, Rektor USU : Sabar, Tunggu Sampai 22 Mei

Jangan sampai beda pilihan malah jadi pemecah belah ya Guys

IDN Times/Prayugo Utomo

Medan, IDN Times - Tensi politik setelah Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 17 April lalu kian memanas di hampir seluruh daerah di Indonesia. Selama proses rekapitulasi di segala tingkatan, gejolak politik pun terjadi.

Meningkatnya tensi saat rekapitulasi adalah mulai beredarnya hasil-hasil perolehan suara yang tidak bisa dipastikan kebenarana asal data tersebut. Terkadang, hasil perolehan suara baik presiden atau pun Caleg beredar bebasnya di media sosial. Paling sering lewat pesan berantai.

Namun ada baiknya kita harus bersabar. KPU sampai saat ini masih terus bekerja mengumpulkan perolehan suara.

Memanasnya tensi politik di Indonesia menjadi sorotan penting para akademisi. Masyarakat diminta untuk tetap bersabar menunggu data resmi KPU pusat.

Baca Juga: Usai Pemilu, Luhut Bunuh Diri

1. Rektor USU: Sabar, tunggu 22 Mei

IDN Times/Prayugo Utomo

Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) Runtung Sitepu memberi imbauan penting kepad  masyarakat. Dia ingin seluruh masyarakat untu menahan diri. Jangan sampai hasil sementara atau pun kabar –kabar yang beredar soal perolehan suara jadi pemicu pemecah belah bangsa..

"Kita mengimbau masyrakat untuk menahan diri dan bersabar, Tunggu 22 Mei pengumuman KPU," sebut Runtung, Minggu (12/5).

Runtung pun mengajak masyarakat agar bisa mengapresiasi penyelenggara yang selama ini sudah bekerja keras. Apalagi ada yang sampai merelakan nyawanya.

“Pandangan saya selaku pimpinan universitas, Kita harus menghormati hukum dan harus menghormati kinerja KPU," jelas Runtung.

2. Kalau ada dugaan kecurangan selesaikan lewat jalur hukum

IDN Times/Prayugo Utomo

Runtung juga mengingatkan, jika ada kecurangan dalam prose Pemilu 2019,  bisa langsung melaporannya. Karena sudah ada saluran hukum yang dibuat untuk hal tersebut.

"Kalau ada, orang-orang dari partai politik. Merasa dibagian tertentu ada kecurangan, itu proses secara hukum. Kalau pidana, proses pidana. Kalau ada perselisihan pemilu, serahkan ke Mahkamah Konstitusi," ungkap Runtung.

Baca Juga: Derita Jadi Ketua KPPS, Alami Radang Empedu Usai Pemilu Serentak

Berita Terkini Lainnya