Sodomi Mahasiswa, Dosen IAKN Tarutung Ditangkap Polisi
Dosen terancam hukuman lima tahun penjara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tapanuli Utara, IDN Times – Seorang dosen di Institute Agama Kristen (IAKN) Tarutung, Tapanuli Utara, Sumatra Utara harus mendekam di penjara karena ulah asusilanya. Dosen berinisial NTL (33) itu menjadi tersangka setelah menyodomi mahasiswanya.
Polres Taput menetapkannya menjadi tersangka setelah melakukan penyelidikan intensif. Mereka mendalami keterangan para saksi dan keterangan ahli serta hasil visum.
“Kita menetapkan yang bersangkutan menjadi tersangka pada, Jumat (3/6/2022),” ujar Kasi Humas Polres Taput Aiptu W. Baringbing, Minggu (5/6/2022).
Baca Juga: APFI 2022 Digelar di Medan, Bobby: Fotografer Jangan Membahayakan Diri
1. Korban diajak sekamar, tidak menaruh curiga karena punya utang budi
Aiptu Baringbing menjelaskan, tindakan asusila itu dilakukan pelakupada Rabu (28/4/2022) malam. Pelaku mengajak korban untuk tidur bersama. Karena pelaku akan pulang ke Kota Tebingtinggi.
Korban memang selama ini menyewa kamar kost di rumah pelaku. Awalnya, korban menolak. Namun akhirnya menuruti karena tidak menaruh curiga. Lantaran, pelaku dianggap sudah memperjuangkan korban untuk mendapat beasiswa.
Baca Juga: Tarif Wisata Lengkap di Taman Eden 100, Ada Air Terjunnya