TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Soal Perlindungan Hakim, Masinton: Bisa Diminta ke Polisi

Komisi III DPR kunjungi Polda Sumut

Masinton Pasaribu usai melakukan kunjungan kerja ke Polda Sumut, Rabu (4/12) (Prayugo Utomo/IDN Times)

Medan, IDN Times - Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) Pengadilan Negeri Medan menyebut jika perlindungan terhadap profesi hakim belum maksimal dilakukan. Bahkan setingkat Ketua PN Medan hanya dijaga oleh seorang ajudan sipil.

Padahal, profesi hakim dinilai sangat rentan oleh intimidasi dan bentuk kriminalisasi lainnya.

Hal ini menyusul dugaan pembunuhan terhadap Hakim Pengadilan Negeri Medan Jamaluddin pekan lalu. Keamanan dan perlindungan terhadap hakim menjadi sorotan pasca kasus itu.

Anggota Komisi III DPR RI Masinton Pasaribu mengatakan jika perlindungan hakim perlu dimaksimalkan. Hal itu diungkapkannya, saat kunjungan kerja Komisi III ke Polda Sumatera Utara, Rabu (4/12). 

Baca Juga: Hakim di Medan Tewas, Ketua Pengadilan hingga Asisten Korban Diperiksa

1. Perlindungan fisik dan fasilitas tunjangan harus diperhatikan

Masinton Pasaribu usai melakukan kunjungan kerja ke Polda Sumut, Rabu (4/12) (Prayugo Utomo/IDN Times)

Masinton mengatakan, Hakim perlu perlindungan fisik dan dukungan tunjangan fasilitas lainnya. Karena hakim adalah profesi setingkat pejabat.

“Maka perlindungan terhadap hakim kita, yang menangani perkara besar, harus ada bentuk perhatian. Khususnya keselamatan keluarga dan hakim tersebut,” ungkap wakil rakyat dari PDI Perjuangan itu.

2. Hakim bisa minta polisi jika perlu pengamanan ekstra

IDN Times/Sukma Shakti

Masinton pun mengatakan jika seorang hakim bisa meminta kepolisian untuk melakukan pengamanan.

“Jadi kalau ada merasa perlu keamanan tidak perlu sungkan, tidak perlu berlama-lama untuk mengajukan perlindungan,” tukasnya.

Baca Juga: Kematian Misterius Hakim PN Medan, Sudah 18 Saksi Diperiksa Polisi

Berita Terkini Lainnya