Sidang Suap Wali Kota Eldin, Pengacara Ajukan Eksepsi karena Hal Ini
Eldin didakwa terima suap Rp2,1 miliar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times – Wali Kota Medan Nonaktif Tengku Dzulmi duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Medan, Kamis (5/3). Dia didakwa menerima suap dari pejabat terasnya sebesar Rp2,1 miliar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK juga menyebutkan siapa saja pejabat yang memberikan suap itu. Uang yang diberikan kepada Eldin disebut untuk mempertahankan jabatan para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
1. Berawal dari permintaan dana tambahan untuk kegiatan Apeksi di Kalimantan
Dari dakwaannya, kasus ini berawal dari kekurangan alokasi dana untuk keberangkatan kegiatan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi).
"Terdakwa pada pertengahan bulan Juli 2018 menerima laporan dari Samsul Fitri tentang dana yang dibutuhkan untuk keberangkatan kegiatan Apeksi di Tarakan, Kalimantan Utara sejumlah Rp200 juta. Namun yang ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tidak mencapai jumlah tersebut," kata JPU KPK Iskandar Marwanto di hadapan Ketua Majelis Hakim Abdul Aziz.
Karenanya, Terdakwa Eldin memerintahkan Kepala Sub Bagian Protokol Bagian Umum Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Medan Samsul Fitri meminta uang kepada sejumlah Kepala OPD. Samsul pun menurutinya.
"Samsul Fitri di hadapan terdakwa kemudian membuat catatan Para Kepala OPD/ Pejabat Eselon II yang akan dimintai uang serta perkiraan jumlahnya yang mencapai Rp240 juta. Atas catatan perhitungan Samsul Fitri tersebut terdakwa menyetujuinya," ujarnya.
Namun ternyata, permintaan Eldin melalui Samsul Fitri, hanya terkumpul Rp120 juta.
Baca Juga: Terungkap! Ini Daftar Pejabat Pemko yang Setor Duit ke Wali Kota Eldin
Baca Juga: Suap Wali Kota Medan Eldin, Kadis PU Isa Dituntut 2,5 Tahun Penjara