TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Setahun Buron, Upin Ipin Pembobol Rumah Jurnalis Ditangkap

Kedua kakinya ditembak, disebut rebut senjata petugas

Ilustrasi pencurian (IDN Times/Mardya Shakti)

Tanjungbalai, IDN Times – Nahas bagi Upin ipin. Setelah berhasil kabur selama setahun, pelaku pencurian di rumah seorang jurnalis dan petinggi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) di Kota Tanjungbalai, M Saufi S Simangunsong  itu ditangkap polisi.

Laki-laki bernama asli Ramadhan Alias Madon (27) itu adalah residivis kasus yang sama. Dia sebelumnya bebas lewat  program asimilasi.

Dia dilaporkan Saufi pada 8 September 2021 lalu. Setelah kabur setahun, Upin ipin ditangkap pada Sabtu (11/6/2022).

Baca Juga: Korupsi Dana BOS, Mantan Kepsek SMA 8 Medan Dihukum 5,5 Tahun Bui

1. Upin ipin mencuri uang dan surat berharga milik Saufi

ilustrasi borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Kasat Reskrim Polres TanjungbaIai AKP Eri Presetiyo mengaku, Upin ipin sudah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) selama setahun terakhir. Dia dilaporkan setelah mencuri uang dan surat berharga senilai Rp5 juta dari rumah Saufi.

"Kejadiannya Minggu Tanggal 09 Mei 2021, sekira Pukul 03.15 WIB di Jalan Sepakat Lingkungan III Kelurahan TB Kota III Kecamatan Tanjung Balai Utara Kota Tanjungbalai, telah terjadi pencurian di rumah pelapor Saufi yang dilakukan pelaku dengan cara pelaku mencongkel pintu rumah korban tersebut," ujar Eri dalam keterangan, Senin  (13/6/2022).

2. Upin Ipin ditangkap di rumahnya

Ilustrasi para tahanan. (Twitter.com/PalPrisoners)

Polisi kemudian melakukan penyelidikan. Selama setahun lebih, polisi kemudian mendapat kabar pelaku sedang berada di rumahnya di kawasan Kecamatan Tanjungbalai Utara, Sabtu (11/6/2022). Dia kemudian ditangkap. 

Baca Juga: Awalnya Gak Suka Kopi, Kini Anak Medan Ini Jadi Barista di Abu Dhabi

Berita Terkini Lainnya