TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Rumah Mewah Bos Judi Online Sumut Digeledah, Pemilik Entah di Mana

Kasus judi online digeber di tengah isu konsorsium 303

Polda Sumut menggeledah rumah diduga milik ABK di Komplek Cemara Asri, Kabupaten Deliserdang, Jumat (19/8/2022). ABK adalh terduga bos markas judi online yang digerebek beberapa waktu lalu. (IDN Times/Istimewa)

Medan, IDN Times – Rumah mewah berkelir putih di Kompleks Cemara Asri, Kecamatan Percut Sei Tuan didatangi personel Brimob Polda Sumut, Jumat (19/8/2022) siang. Beberapa kendaraan taktis juga di siagakan di depan rumah bernomor 28 itu.

Di saat yang sama, sejumlah personel kepolisian juga  berada di sana. Rumah bergaya eropa dengan ukiran tersemat di setiap sudutnya itu disebut milik ABK. Terduga pemilik markas judi online yang digerebek Polda Sumut beberapa waktu lalu.

Polisi melakukan penggeledahan di rumah terduga bos judi yang namanya santer diberitakan belakangan. “Hari ini penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut melakukan penggeledahan rumah kediaman terduga pemilik (markas) judi online yang beberapa waktu lalu digerebek oleh Bapak Kapolda dan jajaran,” ujar Kabid Humas Polda Sumut di lokasi.

Baca Juga: Kasus Penggerebekan Markas Judi Online, Polda Sumut: Sudah Naik Sidik

1. Polisi ingin mencari bukti lain terkait perjudian online

Ilustrasi Garis Polisi (IDN Times/Arief Rahmat)

Kata Hadi, penggeledahan yang dilakukan Polda Sumut untuk menindaklanjuti proses hukum ihwal kasus perjudian online.

“Karena kasus di tahap ini sudah sidik.  Saat ini masih di satu rumah ini. Oleh teman teman penyidik. Labfor, Inafis,” kata Hadi.

Belum diketahui, apa saja barang-barang yang disita dari dalam rumah. Namun tidak menutup kemungkinan, Polda Sumut akan memeriksa aset lain yang diduga terkait.

“Masih satu yang kita lakukan penyelidikan. Yang lainnya akan kita dalami dan kita kembangkan,” kata Hadi.

2. Keberadaan terduga pemilik saat ini tidak diketahui

Ilustrasi Garis Polisi Antara/Oky Lukmansyah

Sampai saat ini, polisi belum menetapkan satu tersangka pun dalam kasus markas judi online itu. Meski pun, polisi sudah memeriksa sejumlah saksi termasuk enam orang yang diduga menjadi operator judi online tersebut. Mereka berinisial, AD, LR, S, RY, EW dan CTN.

Sementara itu, keberadaan ABK sampai saat ini tidak diketahui rimbanya. Polisi sudah menyurati ABK untuk datang dalam pemeriksaan. Namun dia mangkir.

Saat ini, Polda  Sumut juga sudah meminta bantuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mendapatkan informasi mengenai transaksi keuangan yang mencurigakan (suspicious transaction) dan penelusuran aset (asset tracing).

Dalam kasus judi online ini pelaku  terancam dikenakan Pasal 27 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 Jo 56 KUHP.

Baca Juga: Waspada, Ini Daftar Judi Online yang Markasnya Digerebek Polda Sumut

Berita Terkini Lainnya