TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Rudapaksa Gadis 14 Tahun di Toba, Pelaku Sempat Tak Mengaku

Dikenakan hukuman penjara paling paling lama 15 tahun

Ilustrasi pemerkosaan. (IDN Times)

Toba Samosir, IDN Times - Polisi berhasil menangkap salah seorang pelaku rudapaksa berinisial BN (52) dengan gadis CHS (14), saat ini ditahan di Polres Toba sejak Selasa (21/9/2021) sekira pukul 21.00 WIB.

Penangkapan ini dilakukan oleh Tim Resmob Sat Reskrim Polres Toba, setelah adanya laporan orang tua korban dengan LP / B /360 / IX / 2021 / SPKT / POLRES TOBA / POLDA SUMUT.

Ibu korban MRS tak terima atas perlakuan BN terhadap anaknya yang masih sekolah. Menurut orang tua korban, perilaku tersebut sudah dilakukan sebanyak 3 kali.

Baca Juga: Perkosa dan Bunuh 2 Gadis, Aipda Roni Dituntut Hukuman Mati

1. Ibu korban ketahui kejadian dari saksi, dan pelaku merupakan tetangganya

IDN Times/Sukma Shakti

Awalnya ibu korban mengetahui kejadian yang menimpa anaknya, pada Sabtu 18 September 2021 dari saksi RLT.

Saksi mengatakan bahwa, CHS telah diperlakukan tak senonoh oleh BN. Ternyata pelaku merupakan tetangganya.

2. Pelaku sempat tak akui perbuatannya

Ilustrasi (IDN Times/Mardya Shakti)

Di depan istri terduga pelaku, pelaku tak mengakui perbuatannya dan malah mengatakan anaknya yang mengada-ada.

Tak terima dengan keterangan keluarga pelaku, orang tua korban lantas melaporkan kejadian tersebut ke Polres Toba dan si korban dilakukan visum.

3. Pihak polisi langsung melakukan penangkapan pada BN dengan sejumlah barang bukti

IDN Times/Sukma Sakti

Polres Toba sigap menanggapi aduan keluarga korban dan langsung melakukan penangkapan terhadap BN.

Melalui Kasubag Humas Polres Toba, Iptu Bungaran Samosir pada Rabu, 22 September 2021 mengatakan bahwa, Polres Toba juga menyita barang bukti berupa sepotong baju kaos lengan pendek warna pink, sepotong celana pendek motif kotak kotak warna putih hitam dan beberapa barang bukti lainnya.

Baca Juga: Disiram Air Panas saat Rapat, Ketua DPRD Humbahas Lapor ke Polisi

Berita Terkini Lainnya