Rudapaksa Gadis 14 Tahun di Toba, Pelaku Sempat Tak Mengaku
Dikenakan hukuman penjara paling paling lama 15 tahun
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Toba Samosir, IDN Times - Polisi berhasil menangkap salah seorang pelaku rudapaksa berinisial BN (52) dengan gadis CHS (14), saat ini ditahan di Polres Toba sejak Selasa (21/9/2021) sekira pukul 21.00 WIB.
Penangkapan ini dilakukan oleh Tim Resmob Sat Reskrim Polres Toba, setelah adanya laporan orang tua korban dengan LP / B /360 / IX / 2021 / SPKT / POLRES TOBA / POLDA SUMUT.
Ibu korban MRS tak terima atas perlakuan BN terhadap anaknya yang masih sekolah. Menurut orang tua korban, perilaku tersebut sudah dilakukan sebanyak 3 kali.
Baca Juga: Perkosa dan Bunuh 2 Gadis, Aipda Roni Dituntut Hukuman Mati
1. Ibu korban ketahui kejadian dari saksi, dan pelaku merupakan tetangganya
Awalnya ibu korban mengetahui kejadian yang menimpa anaknya, pada Sabtu 18 September 2021 dari saksi RLT.
Saksi mengatakan bahwa, CHS telah diperlakukan tak senonoh oleh BN. Ternyata pelaku merupakan tetangganya.
Baca Juga: Disiram Air Panas saat Rapat, Ketua DPRD Humbahas Lapor ke Polisi