TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Raja Tega! Istri Kades Sunat Bantuan Sosial untuk Warga

Dua orang sudah ditetapkan jadi tersangka

ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas

Dairi, IDN Times – Polisi akhirnya menetapkan dua orang menjadi tersangka dalam kasus pemerasan dana Bantuan Sosial Tunai (BST) untuk warga terdampak COVID-19 di Kabupaten Dairi, Sumatera Utara. Mereka terancam dijerat pasal pemerasan.

Kasus ini bermula saat warga di Desa Buluhduri, Kecamatan Lae Parira, Dairi protes karena hanya mendapat BST Rp100 ribu dari yang seharusnya Rp600 ribu.

Baca Juga: Pembagian BST COVID-19 di Kantor Pos Tebing Tinggi Dibubarkan

1. Salah satu tersangka ternyata istri kepala desa

idn media

Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat (Kasubbag Humas) Polres Dairi Iptu Donni Saleh menjelaskan, kedua tersangka itu berinisial EBA dan MS.

“EBA itu pegawai perangkat desa. Sedangkan MS itu adalah istri Kepala Desa Buluhduri,” kata Donni, Selasa (2/6) petang.

Kata Donni, kedua tersangka tidak ditahan. Namun dengan jaminan bisa kooperatif selama masa penyelidikan. Penjaminnya Kepala Desa Buluhduri.

2. Istri Kades perintahkan pegawai untuk peras warga penerima Bansos

Ilustrasi penerima BST (IDN Times/Bagus F)

Kata Donni, kasus ini bukan tindak pidana korupsi. Para tersangka terancam Pasal 368 KUHPidana tentang pemerasan.

Kronologinya, pegawai desa langsung menemui masyarakat penerima manfaat saat mereka mengambil Bansos di Kantor Pos sebesar Rp600 ribu. Uang itu pun langsung diambil EBA.

“Istri Kepala Desa diduga menyuruh perangkat desa untuk mengambil Bansos itu dari masyarakat. Jadi Rp600 ribu itu diambil semua. Dalihnya untuk dibagi rata ke seluruh masyarakat desa,” ungkapnya.

Di sore harinya, perangkat desa itu kembali menemui warga yang bansosnya sudah diambil. Kemudian mereka menyerahkan uang Rp100 ribu dan menyebutnya sebagai Bansos.

3. Polisi sebut kemungkinan ada tersangka baru penyunat Bansos

Ilustrasi (IDN Times/Mia Amalia)

Polisi pun terus menyelidiki kasus ini. Sudah ada 8 orang yang diperiksa. Ada sekitar 77 Kepala Keluarga yang uangnya diambil perangkat desa.

Donni pun mengatakan, tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus ini. Sedangkan untuk Kades saat diinterogasi mengaku tidak mengetahui apa-apa ihwal tindakan yang dilakukan istrinya. Pihaknya terus melakukan penyelidikan mendalam.

“Untuk Kades belum mengarah ke sana (kasus pemerasan). Diperiksa pun kata Kepala Desa dia tidak tahu-menahu,” pungkasnya.

4. Ada lima daerah yang diduga selewengkan dana Bansos COVID-19 di Sumut

Aparat kepolisian memeriksa sushu tubuh masyarakat yang akan mengikuti salat Ied berjamaah di Masjid Raya Al Mashun, Kota Medan, Minggu (24/5) (IDN Times/Prayugo Utomo)

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumatera Utara Kombes Rony Samtana mengatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan lima daerah di Sumut yang diduga menyelewengkan dana bantuan sosial COVID-19.

"Kelima daerah yang menyalahgunakan dana tersebut, yakni Medan, Pematang Siantar, Toba, Samosir dan Deli Serdang," ujar Samtana seperti dilansir dari ANTARA.

Ia mengatakan penyidik Polda Sumut masih bekerja di lapangan untuk mengumpulkan bukti-bukti, dan juga telah meminta keterangan sejumlah saksi-saksi.

Baca Juga: 8.328 Jemaah Haji Sumut Batal Berangkat, Uang Bisa Dikembalikan

Berita Terkini Lainnya