TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Puisi Sengkuni Menggema saat Unjuk Rasa Tolak Revisi UU KPK di Medan

Ratusan massa bentang poster penolakan

IDN Times/Prayugo Utomo

Polah tingkah sengkuni

Kutu loncat Sengkuni

Sana sini Sengkuni

Mana yang bukan Sengkuni

Puisi berjudul ‘Sengkuni Harga Mati’ milik Emha Ainun Nadjib atau akrab disapa Cak Nun itu memantik unjuk rasa penolakan Revisi Rancangan Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (RUU-KPK) di Medan, Kamis (12/9). Puisi itu dibacakan dengan nada getir. Seperti duka akan kehilangan KPK sebagai lembaga independen.

Penolakan revisi UU KPK memang terus digulir para pegiat anti korupsi di pelosok negeri. Di Medan aksi itu sudah berulanh kali dilakukan oleh Koalisi Rakyat Sumatera Utara Bersih (Korsub).

Sebelumnya tiga orang massa Korsub nekat menyusup di Rapat Paripurna DPRD Sumut untuk membentang poster penolakan revisi UU KPK. Aksi itu bahkan diapresiasi banyak pihak.

Meskipun di sisi lain, beberapa kelompok masyarakat malah balik mendukung revisi UU KPK. Padahal, bagi Korsub, undang-undang ini nantinya akan melemahkan lembaga anti rasuah itu.

Aksi diikuti seratusan massa. Termasuk sejumlah organisasi mahasiswa dari sejumlah kampus di Kota Medan. Mereka membentuk barisan di Tugu Titik Nol Kota Medan.

Baca Juga: Bamsoet Bantah Surpres Menandakan Presiden Sudah Setuju Revisi UU KPK

1. Pemerintah dianggap menjadi aktor pelemahan KPK

IDN Times/Prayugo Utomo

Aksi unjuk rasa semakin menarik dengan teatrikal yang disajikan. Teatrikal menampilkan orang dengan topeng tikus yang berkonspirasi untuk melemahkan KPK.

Mereka menarik-narik tokoh yang memegang tulisan KPK. Lantas salah satu lakon topeng tikus membakar peta Indonesia.

“Jika KPK tidak ada Indonesia terbakar. Korupsi akan merajalela,” kata Rahmat, salah seorang massa dalam orasinya.

Dengan diterimanya revisi UU KPK, massa menganggap pemerintahlah yang menjadi aktor pelemahan KPK sebagai lembaga independen.

2. Revisi UU KPK pangkas kewenangan pemberantasan korupsi

IDN Times/Prayugo Utomo

Ibrahim, Direktur Sahdar, lembaga yang tergabung di dalam Korsub mengungkapkan pihaknya tetap melakukan penolakan. Mereka ingin, masyarakat juga sadar soal upaya pelemahan KPK ini.

“Kita menganggap revisi UU KPK melemahkan secara sistematis,” ungkap Ibrahim.

Misalnya saja kata Ibrahim, dalam Pasal 43 soal penyidikan yang akan dilakukan oleh kepolisian.

“KPK nantinya tidak akan memiliki penyidik yang tidak independen. Akan terjadi Conflict of Interrest. Ada loyalitas ganda jika nantinya dari kepolisian,” tukasnya.

Baca Juga: I Nyoman Wara Bantah Jadi Capim KPK Titipan Pemerintahan Jokowi

Berita Terkini Lainnya