TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pro Kontra Hukuman Mati, KontraS: Jumlah Kejahatan Juga Tidak Menurun

Negara hukum harusnya melindungi hak rakyat untuk hidup

Audiensi KontraS Sumut dengan IDN Times Sumut awal Juli 2021. (Dok IDN Times)

Medan, IDN Times – Hukuman mati dianggap melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Meskipun seringkali soal hukuman mati ini selalu menuai pro dan kontra. Sebagian pihak mensinyalir hukuman mati merupakan hal yang relevan dan diperbolehkan.

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sumatra Utara tetap mengampanyekan bahwa hukuman mati adalah bentuk pengangkangan terhadap HAM. Efektifitas hukuman mati pun masih dipertanyakan.

“Media punya peran penting dalam pro kontra hukuman mati ini. Selain mampu memberikan edukasi bagi masyarakat, media juga berperan dalam melakukan monitoring berbagai peristiwa yang terjadi. Sebab, ditengah penegakan hukum yang masih carut marut ini, bukan tidak mungkin vonis hukuman mati justru diberikan tidak tepat sasaran,” ujar Kordinator KontraS Sumut Amin Multazam Lubis.

Baca Juga: Kisah Haru Agom, Tukang Becak Medan yang Dijebak Bawa Sabu 45 Kg

1. Eksekusi mati rentan dalam kondisi peradilan yang buruk

(Ilustrasi palu sidang) IDN Times/Arief Rahmat

Kata Amin, eksekusi mati berpotensi dalam kondisi peradilan dan pengadilan yang buruk seperti saat ini. Eksekusi mati juga berpotensi dilakukan kepada mereka yang sesungguhnya tidak bersalah.

“Mereka yang telah dieksekusi ternyata tidak bersalah tentu tidak bisa dikembalikan hak atas hidupnya,” ujar Amin.

2. Negara hukum harusnya melindungi hak untuk hidup

Ilustrasi hukuman mati tembak. (Pixabay.com/USA-Reiseblogger)

Staf Kajian dan Pengembangan KontraS Sumut Rahmad Muhammad menjelaskan, sebagai negara hukum yang bertujuan pada tegaknya perlindungan hak asasi manusia, Indonesia bersepakat bahwa hak hidup harus dilindungi.

Namun, di sisi lain, Indonesia termasuk 58 negara yang masih mempertahankan dan menormakan hukuman mati. Padahal hak untuk hidup merupakan hak fundamental yang dimiliki oleh setiap manusia.

“Negara harus memberikan jaminan perlindungan dan keamanan terhadap setiap warganya sesuai dengan Pasal 28 A Undang-Undang Dasar 1945. Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya”, ujar Rahmat.

Selain itu, kata Rahmat, Resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) No. 29 pada 18 Desember 2007 telah meminta kepada seluruh negara untuk melakukan moratorium penggunaan hukuman mati dalam sistem hukumnya. Hal tersebut merupakan salah satu langkah menuju penghapusan hukuman mati.

“Sebagai negara yang tergabung dalam komunitas internasional tersebut, Resolusi PBB tersebut menjadi salah satu instrumen hukum internasional yang tidak bisa diabaikan begitu saja oleh Indonesia”, ujar Rahmat.

Baca Juga: Kisah Haru Nelayan Alim, Divonis Mati karena Dijebak Bawa Narkoba

Berita Terkini Lainnya