TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Prajurit TNI Dikeroyok Anggota OKP di Kafe, Baru 1 Orang Ditangkap

Polisi buru pelaku lainnya

Ilustrasi Penganiayaan (IDN Times/Aditya Pratama)

Deli Serdang, IDN Times – Seorang prajurit TNI, Serka Amosta Bangun dan dua rekannya dikeroyok sejumlah orang di sebuah kafe di bilangan Desa Lima Manis, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara.

Pelakunya diduga anggota OKP Pemuda Pancasila. Peristiwa itu terjadi pada Jumat (17/2/2023). Polisi tengah menyelidiki kasus ini. Satu pelaku sudah ditangkap. Lainnya masih diburu.

Baca Juga: Fakta-fakta Jenazah Nenek Tanpa Kepala di Nisel, Ditemukan Parang

1. Ada cekcok mulut antara teman korban dan para pelaku

Ilustrasi Penganiayaan (IDN Times/Aditya Pratama)

Kapolresta Deli Serdang Komisaris Besar Irsan Sinuhaji menjelaskan, penganiayaan ini bermula saat Serka Amosta datang ke Kafe Gantang, Desa Limau Manis Kamis (16/2/2023). Dia datang setelah menjalankan tugas.

Informasi yang dihimpun, saat itu, Amosta melihat rekannya terlibat keributan dengan sekelompok anggota ormas diduga Pemuda Pancasila.

Saat itu korban hendak melerai pertengkaran tersebut. Namun malah dia yang dikeroyok. “Terjadi cekcok mulut atau perselisihan paham dengan para pelaku. Kemudian, pelaku melempar botol kaca ke arah korban (Amosta) dan mengenai kepalanya hingga mengakibatkan luka robek,” kata Irsan dalam konferensi pers di Polresta Deli Serdang, Selasa (21/2/2023).

2. Baru satu pelaku yang ditangkap

ilustrasi borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Polisi menetapkan tujuh orang yang diduga melakukan pengeroyokan. Satu pelaku berinisial A ditangkap. Tujuh lainnya masih diburu.

Polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti berupa enam botol kaca minuman anggur merah, patahan gunting, dan pecahan botol kaca yang diamankan dari lokasi kejadian. Atas perbuatannya tersangka A dijerat Pasal 170 Ayat (1) dan Ayat (2) subsider Pasal 351 Ayat (1) dan Ayat (2) dari KUHP tentang penganiayaan berat.

“Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun,” ujar Irsan.

Baca Juga: Kasus Curanmor di Deli Serdang, Keluarga Minta Said Dibebaskan 

Berita Terkini Lainnya