TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

PPKM Mikro Sumut Diperpanjang, Fasilitas Umum akan Ditutup

Pemprov Sumut akan bagi daerah ke dalam beberapa skenario

Warga mencuci tangan sebelum mengikuti salat Id berjamaah di Masjid Raya Al Mashun Kota Medan (IDN Times/Prayugo Utomo)

Medan, IDN Times – Gubernur Sumatra Utara Edy Rahmayadi memperpanjang masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro. Perpanjangan dilakukan sejak 23 Maret 2021 hingga 5 April 2021. 

Pada perpanjangan PPKM kali ini Pemprov Sumut akan membagi daerah ke dalam beberapa zonasi. Ada enam kabupaten/kota yang menjadi sasaran. Perpanjangan PPKM Mikro tersebut tertuang pada Instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/9/INST/2021.

Baca Juga: Kabar Baik! Sudah Tidak Ada Zona Merah COVID-19 di Sumut

1. Pemprov sebut akan terapkan skenario berbeda pada masing-masing zonasi

Satuan Gugus Tugas COVID-19 Pusat kembali mengirimkan sejumlah alat kesehatan untuk tenaga medis di sejumlah Puskesmas di Provinsi Aceh dalam penanganan pasien COVID-19 (Antara Aceh/Ampelsa)

Dalam instruksi gubernur ada empat pembagian zonasi sesuai dengan kriterianya masing-masing untuk enam kabupaten/kota (Medan, Binjai, Pematangsiantar, Deliserdang, Simalungun dan Langkat).

Keempat zona tersebut adalah zona hijau dengan kriteria tanpa kasus di satu Rukun Tetangga (RT), kedua zona kuning dengan satu hingga lima kasus di satu RT selama tujuh hari terakhir, ketiga zona orange dengan enam sampai 10 kasus selama tujuh hari terakhir di satu RT dan terakhir zona merah dengan lebih 10 kasus di tujuh hari terakhir. Keempat zona tersebut juga memiliki skenario pengendalian yang berbeda-beda.

2. Tempat ibadah dan fasilitas umum lainnya akan ditutup pada zona merah dan oranye

Pengendara motor melintas di depan mural tentang pandemi virus corona atau COVID-19 di Jalan Raya Jakarta-Bogor, Depok, Jawa Barat, Jumar (3/4/2020). Mural tersebut ditujukan sebagai bentuk dukungan kepada tenaga medis yang menjadi garda terdepan dalam menghadapi COVID-19 di Indonesia (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya)

Dalam keterangan resminya, Edy meminta ada penanganan ketat pada kawasan yang masuk dalam kriteria zona merah dan oranye. Satgas setempat diminta untuk menutup tempat ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya, kecuali sektor esensial.

Bahkan untuk zona merah diminta untuk melarang kerumunan lebih dari tiga orang, membatasi keluar masuk RT hingga pukul 20.00 WIB dan meniadakan kegiatan sosial yang menimbulkan kerumunan.

“Menindaklanjuti instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 06 Tahun 2021, Pemprov Sumut kembali memperpanjang PPKM Mikro. Gubernur Sumut menginstruksikan untuk kembali mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 hingga tingkat desa/kelurahan, RT dan RW, untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 secara lebih ketat,” kata Kepala Dinas Kominfo Sumut Irman Oemar, Kamis (25/3/2021).

PPKM Mikro juga dilakukan bersamaan dengan PPKM Kabupaten/Kota seperti pembatasan tempat kerja dengan Work Form Home (WFH) dan Work From Office (WFO) 50 persen, kegiatan belajar mengajar daring, pembatasan jam operasional usaha dan lainnya.

Berita Terkini Lainnya