PPKM di Sumut Terus Diperpanjang, Tempat Hiburan Dilarang Beroperasi
Restoran dan kafe hanya boleh buka sampai pukul 21.00 WIB
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times – Gubernur Sumatra Utara Edy Rahmayadi kembali menginstruksikan para kepala daerah untuk menggencarkan pembatasan kegiatan masyarakat. Instruksi itu dituangkan dalam Surat Gubernur Sumut Nomor 188.54/14/INST/2021 yang diteken Edy pada 17 Mei 2021.
Instruksi itu diterbitkan setelah kasus COVID-19 di Sumut kembali meningkat dalam beberapa waktu terakhir.
Baca Juga: Lebih 8 Ribu Kendaraan Diadang di Sumut, 2 Pemudik Positif COVID-19
1. Jam operasional perekonomian masyarakat kembali diperketat
Peningkatan kasus terlihat pada meningkatnya bed occupancy rate (BOR) atau keterisian tempat tidur isolasi COVID-19 di rumah sakit. Persentase keterisian ruangan ICU mencapai 55,6 persen dan ruangan isolasi/rawat mencapai 61,62 persen.
"Oleh karena itu Pak Gubernur mengeluarkan Instruksi kepada bupati/wali kota se-Sumut untuk melakukan langkah-langkah kembali terhadap protokol kesehatan, dengan memberlakukan jam-jam operasional tertentu. Baik pengusaha restoran, rumah makan dan lainnya," kata Arsyad, usai rapat virtual dengan bupati/wali kota di Rumah Dinas Gubernur, Jalan Sudirman Medan, Selasa (18/5/2021).
Baca Juga: Ketersediaan Tempat Tidur Isolasi COVID-19 di Sumut Tersisa 1.026 Unit