Polisi Tidak Hadiri Sidang Prapid Penangkapan Ketua KAMI Medan
Sidang dihujani interupsi dari pemohon
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times – Sidang praperadilan soal penangkapan Ketua Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Medan HA digelar di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (27/10/2020). Sidang dipimpin hakim tunggal Syafril P Batubara.
Pemohon SAS, yang merupakan istri dari HA hadir didampingi kuasa hukum dari Korps Advokat Alumni UMSU (KAUM). Persidangan berlangsung dengan hujan interupsi dari kuasa hukum pemohon. Sementara, pihak termohon dari kepolisian tidak hadir dalam sidang itu.
Baca Juga: Tim Hukum Yakin Bebaskan Ketua KAMI Medan Lewat Praperadilan
1. Sidang ditunda, pihak pemohon kecewa
Hakim tunggal Syafril P Batubara menunda persidangan sepekan ke depan karena salah satu pihak tidak berhadir. Penundaan ini membuat pihak pemohon kecewa.
“Yang pertama kita sangat kecewa dari sisi ketidakhadiran termohon, termohon ini kan bisa dikatakan terlalu dekat alamatnya ini, polrestabes, justru ketidakhadiran ini kan sudah melukai dan mencederai rasa keadilan hak asasi orang yang mengalami penahanan,” ujar kuasa hukum Mahmud Irsad Lubis.
Menurut mereka, hakim sudah menunjukkan arogansinya dalam memimpin persidangan. Menurut Irsad, jika pemohon tidak hadir maka sidang tetap harus dilanjutkan untuk membacakan permohonan.
Baca Juga: Chat WA Ketua KAMI Medan Dibuka, Ada Perintah Melempari Polisi dan DPR