TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polisi Temukan 1,021 Kilogram Sabu dari 3 Pengedar di Labuhanbatu

Pelaku terancam hukuman mati

Ilustrasi sabu-sabu. (IDN Times/Prayugo Utomo)

Asahan, IDN Times - Satres Narkoba Polres Asahan mengungkap kasus narkotika jenis sabu seberat 1.021,10 Gram dari Jalan Tengku Amir Hamza Kelurahan Sioldengan, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu.

Dalam pengungkapan ini petugas mengamankan 3 orang pelaku berinisial FAR (41) warga Jalan Belibis Perumaha Graha Raysa Kelurahan Bakaran Baru, Kecamatan Rantau Selatan, Labuhan Batu, FL (44) warga Jalan Multatuli, Labuhan Batu dan MN (34) warga Jalan Siringo - ringo Aek Matio, Labuhanbatu.

Baca Juga: Polisi Tetapkan 2 Tersangka Insiden Meledaknya Sumur Minyak di Aceh

1. Bermula saat ada jaringan sindikat narkoba dari perbatasan Labuhanbatu dan Asahan menawarkan narkotika jenis sabu kepada masyarakat

Ilustrasi narkoba jenis sabu-sabu. ANTARA FOTO/Abriawan Abhe

Dalam pemaparannya, Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira menerangkan, pengungkapan narkotika jenis sabu tersebut, bermula dari informasi yang diterima petugas pada pertengahan bulan Februari 2022 dengan melaporkan ada jaringan sindikat narkoba dari perbatasan Labuhan Batu Asahan menawarkan narkotika jenis sabu kepada masyarakat.

Bermodal informasi itu, Kapolres Asahan langsung memerintahkan Kasat Narkoba Polres Asahan AKP Nasri Ginting dan Jajaran untuk melakukan penyelidikan.

"Pada hari Senin tanggal 21 Maret 2022 pukul 16.30 wib, petugas melakukan Under Cover Buy dan disepakati untuk transaksi di Jalan Tengku Amir Hamzah Kelurahan Sioldengan Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhan Batu," kata Kapolres AKBP Putu Yudha Prawira, Kamis (24/3/2022).

2. Petugas kemudian melakukan pengintaian pada 2 orang laki laki yang mencurigakan

Ilustrasi barang bukti sabu - sabu (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Setibanya di lokasi yang telah disepakati, petugas kemudian melakukan pengintaian yang dimana pada saat itu juga petugas melihat 2 orang laki laki yang mencurigakan.

"Ketika diamankan, dua orang laki laki tersebut berinisial FAR dan FL dengan barang bukti berupa bungkus plastik warna hijau yang diduga berisi narkotika jenis sabu," ujar Kapolres.

Terhadap kedua pelaku kemudian dilakukan interogasi dan pelaku FAR mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut pesanan laki laki (personel yang melakukan Under Cover Buy) melalui pelaku FL yang dimana narkotika tersebut diperoleh dari seorang laki laki berinisal MN.

"Berdasarkan keterangan kedua pelaku, petugas melakukan pengembangan dan penangkapan terhadap pelaku MN yang pada saat itu didapati sedang berada di sebuah bengkel Jalan Rantau Lama Gang Arjuna, Labuhanbatu," sebut Putu.

Baca Juga: Ini Rekam Jejak 4 Calon Ketua Umum Asprov PSSI Sumut

Berita Terkini Lainnya