Polisi Temukan 1,021 Kilogram Sabu dari 3 Pengedar di Labuhanbatu
Pelaku terancam hukuman mati
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Asahan, IDN Times - Satres Narkoba Polres Asahan mengungkap kasus narkotika jenis sabu seberat 1.021,10 Gram dari Jalan Tengku Amir Hamza Kelurahan Sioldengan, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu.
Dalam pengungkapan ini petugas mengamankan 3 orang pelaku berinisial FAR (41) warga Jalan Belibis Perumaha Graha Raysa Kelurahan Bakaran Baru, Kecamatan Rantau Selatan, Labuhan Batu, FL (44) warga Jalan Multatuli, Labuhan Batu dan MN (34) warga Jalan Siringo - ringo Aek Matio, Labuhanbatu.
Baca Juga: Polisi Tetapkan 2 Tersangka Insiden Meledaknya Sumur Minyak di Aceh
1. Bermula saat ada jaringan sindikat narkoba dari perbatasan Labuhanbatu dan Asahan menawarkan narkotika jenis sabu kepada masyarakat
Dalam pemaparannya, Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira menerangkan, pengungkapan narkotika jenis sabu tersebut, bermula dari informasi yang diterima petugas pada pertengahan bulan Februari 2022 dengan melaporkan ada jaringan sindikat narkoba dari perbatasan Labuhan Batu Asahan menawarkan narkotika jenis sabu kepada masyarakat.
Bermodal informasi itu, Kapolres Asahan langsung memerintahkan Kasat Narkoba Polres Asahan AKP Nasri Ginting dan Jajaran untuk melakukan penyelidikan.
"Pada hari Senin tanggal 21 Maret 2022 pukul 16.30 wib, petugas melakukan Under Cover Buy dan disepakati untuk transaksi di Jalan Tengku Amir Hamzah Kelurahan Sioldengan Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhan Batu," kata Kapolres AKBP Putu Yudha Prawira, Kamis (24/3/2022).
Baca Juga: Ini Rekam Jejak 4 Calon Ketua Umum Asprov PSSI Sumut