Polisi Tetapkan 2 Tersangka Insiden Meledaknya Sumur Minyak di Aceh

Keduanya adalah pemilik lahan dan penyandang dana

Aceh Timur, IDN Times - Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Aceh Timur menetapkan dua tersangka dalam kasus meledak dan terbakarnya sumur pengeboran minyak di Kabupaten Aceh Timur, Aceh, yang terjadi beberapa waktu lalu.

“Setelah melakukan gelar perkara dan penyidikan,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Aceh Timur, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Miftahuda Dizha Fezuono, Kamis (24/3/2022).

Seperti diketahui, sumur pengeboran minyak tradisional yang ada di Gampong Mata Ie, Kecamatan Rantau Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, meledak dan terbakar, pada Jumat (11/3/2022) pukul 22.30 WIB.

Kebakaran yang menimbulkan ketinggian api hingga 25 meter itu mengakibatkan tiga warga pekerja sumur menjadi korban. Satu meninggal dunia dan dua lainnya mengalami luka bakar serius.

1. Keduanya adalah pemilik lahan dan penyadang dana

Polisi Tetapkan 2 Tersangka Insiden Meledaknya Sumur Minyak di AcehApi membumbung dari sumur minyak ilegal di kawasan pemukiman penduduk Gampong Mata Ie, Kecamatan Ranto Peureulak, Aceh Timur. (Foto: Syifa Yulinnas/ANTARA FOTO)

Menurut Miftahuda, tersangka pertama berinisial MS, (51) sebagai pemilik lahan dan tersangka kedua berinisial ML, (32) memiliki peran sebagai penyandang dana dari kegiatan pengeboran minyak tersebut.

"Untuk sementara dua orang kami tetapkan sebagai tersangka, keduanya warga Kecamatan Ranto Peureulak,” ujarnya.

2. Telah memeriksa delapan saksi dan masih mencari satu tersangka lain

Polisi Tetapkan 2 Tersangka Insiden Meledaknya Sumur Minyak di AcehKebakaran sumur minyak di Aceh Timur. (Foto: Istimewa)

Hingga kini, Polres Aceh Timur telah sedikitnya delapan orang saksi terkait terbakarnya sumur pengeboran minyak yang merenggut tiga korban tersebut. Selain MS dan ML, masih ada satu  tersangka yang masih dalam pemeriksaan.

“Sedangkan satu orang lagi, masih dalam proses penyelidikan,” ucap Miftahuda.

3. Terancam dengan denda sampai Rp60 miliar

Polisi Tetapkan 2 Tersangka Insiden Meledaknya Sumur Minyak di AcehPetugas keamanan sedang memasang garis polisi di lokasi kebakaran sumur pengeboran minyak tradisional di Kabupaten Aceh Timur. (Dokumentasi Humas Polres Aceh Timur untuk IDN Times)

Selain menangkap kedua tersangka, Sat Reskrim Polres Aceh Utara juga menyita sejumlah barang bukti, seperti satu set alat atau perlengkapan untuk melakukan pengeboran serta hasil kegiatan pengeboran berupa minyak mentah bercampur air serta lumpur.

Kini MS dan ML beserta barang bukti yang disita ditahan di Polres Aceh Timur guna dilakukan pengembangan lebih lanjut.

Kedua tersangka, akan dijerat melanggar Pasal 40 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja atas perubahan Pasal 52 subs pasal 53 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi

“Dengan ancaman hukuman 6 (enam) tahun penjara atau denda Rp60 miliar,” tegasnya.

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya