TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

PM 118 Berlaku 2020, Dishub Sumut Siapkan Kuota 15 Ribu Taksol

Peraturan gubernur yang lama direvisi

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 118 terus disosialisasikan sebagai payung hukum bagi mitra pengembudi taksi online (IDN Times/Prayugo Utomo)

Medan, IDN Times - Peraturan Menteri Perhubungan PM 118 tahun 2018 tentang Angkutan Sewa Khusus (ASK) bakal diberlakukan penuh 2020 mendatang di seluruh Indonesia. Pemerintah provinsi juga bakal mengimplementasikannya ke dalam Peraturan Gubernur (Pergub).

Di Sumatera Utara, pemerintah provinsi langusng melakukan revisi Peraturan Gubernur Nomor 69 Tahun 2017 tentang ASK. Dalam Pergub itu kuota taksi online yang bisa beroperasi hanya 3.500 armada. Dalam perubahan Pergub nantinya, kuota taksi online akan ditambah.

“Di lapangan ada yang mengatakan ASK yang sudah beroperasi ada 10 ribu, 12 ribu dan bahkan ada yang mengatakan 20 ribu.

Maka pergub yang baru akan mengakomodir itu. supaya ada ruang untuk mereka,” kata Kepala Dinas Perhubungan Sumatera Utara, Abdul Haris Lubis, disela sosialisasi PM 118 bersama Mitra Grab, Jumat (13/12) malam.

1. Sumut punya kuota hingga 15 ribu taksol

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 118 terus disosialisasikan sebagai payung hukum bagi mitra pengemudi taksi online (IDN Times/Prayugo Utomo)

Kata Abdul Haris, pihaknya tengah menggodok Pergub yang baru. Dalam pergub itu, kuota ASK atau Taksi Online sebanyak 15 ribu armada.

Kuota itu meliputi seluruh Sumatera Utara. Sedangkan pada Pergub yang lama hanya di wilayah Medan, Binjai, Deli Serdang dan Karo (Mebidangro).

“Jadi semangatnya PM 118 ini harus ditegakkan. Untuk di Sumut lebih kurang 15 ribu armada,” ungkapnya.

2. Kuota taksol masih bisa berubah

Kadis Perhubungan Sumatera Utara Abdul Haris Lubis menerangkan soal pentingnya PM 118 (IDN Times/Prayugo Utomo)

Angka 15 ribu muncul setelah pihak Dishub berkoordinasi dengan aplikator, asosiasi mitra dan peninjauan lapangan. Mereka juga melakukan analisis, berapa kebutuhan taksol untuk wilayah Sumatera Utara.

“Itu semua kita tampung analisis tersendiri juga maka angka 15 ribu kemungkinan itu yang akan kita keluarkan,” ungkapnya.

Saat ini, aturan itu sudah diajukan ke Biro Hukum Pemprov Sumut. Pihak biro hukum juga tengah melakukan eksaminasi (pengujian) terhadap aturan itu. Jika ke depan kuota itu berlebih, maka aturan gubernur itu bisa ditinjau kembali.

“Nah kalau itu sudah ter eksaminasi dan artinya bersesuaian maka mungkin akan diajukan ke Gubernur untuk ditandatangani,” katanya.

Baca Juga: Sopir Taksi Online Dibegal di Binjai, Pelaku Nyamar Jadi Penumpang

3. Para mitra mendukung dengan syarat

Kepala Sub Direktorat Angkutan Perkotaan Kementerian Perhubungan Wahyu Hapsoro saat sosialisasi PM 118 kepada Mitra Grab di Medan, Jumat (13/12) malam (IDN Times/Prayugo Utomo)

Para mitra pengemudi di Sumut juga mendukung penerapan PM 118 itu. Namun mereka memberikan beberapa catatan penting.

Juliadi dari Komunitas Sahabat Grab Club (SGC) meminta agar PM 118 dalam pelaksanaannya meringankan pengurusan untuk mitra individu. Karena dalam peraturan itu disyaratkan soal mitra yang harus bergabung dengan vendor.

“Jadi dibuat celah untui kami yang individu ini untuk mengurusnya,” ungkapnya.

Dia juga berharap, komunitas SGC bisa dibuatkan vendor sendiri. Supaya lebih mudah untuk mengurus perizinannya. Karena, sebelum ada PM 118, mereka juga hanya driver Individu.

4. Grab pastikan mendukung PM 118

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 118 terus disosialisasikan sebagai payung hukum bagi mitra pengemudi taksi online (IDN Times/Prayugo Utomo)

Head of Public Affairs Grab Indonesia Tri Sukma Anreianno mengatakan jika pihaknya mendukung penuh pemberlakuan PM 118. “Kita dari awal selalu dilibatkan dalam penyusunan draft. Dan kita tetap komit untuk support mendukung peraturan pemerintah,” ungkapnya.

Dia juga berharap para mitranya bisa mematuhi peraturan itu. Meskipun dia tak menampik, harus ada penyesuaian di kalangan mitra.

“Makanya kita hadir disini kita mengundang dari pemerintah dan pemerintah daerah agar bisa sinkronisasi dan memberi pengertian juga bahwa aturan ini harus dijalankan,” imbuhnya.

5. PM 118 menekankan pada keamanan mitra dan penumpang

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 118 terus disosialisasikan sebagai payung hukum bagi mitra pengemudi taksi online (IDN Times/Prayugo Utomo)

Kepala Sub Direktorat Angkutan Perkotaan Kementerian Perhubungan Wahyu Hapsoro mengatakan, PM 118 memfokuskan keamanan mitra dan penumpang. Peraturan ini juga akan mengurangi potensi persaingan usaha tidak sehat.

“Sebenarnya para mita ingin ditegakkan. Kenapa , karena kalau ditegakkan itu menunjukkan bahwa eksistensi mereka ada. Kalau mereka malah liar kasihan. Kalau terjadi apa-apa mereka mana aturannya. Karena di 118 kita mengatur juga soal insurance (asuransi) kecelakaan. Karena kalau yang tidak terdaftar itu di kemudian hari mau nagih ke siapa,” ungkapnya.

PM 118, kata Wahyu, juga mengatur batas tarif atas dan bawah ASK. Dia mendorong supaya para mitra bisa melakukan pengurusan izin.

Baca Juga: Transportasi Online Kini Makin Ramah untuk Disabilitas

Berita Terkini Lainnya