TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pesta Kolam Viral, GM Hairos Waterpark Ditetapkan Jadi Tersangka

Hairos ditutup sementara

Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Sumatera Utara (Sumut) bersama GTPP Covid-19 Deli Serdang secara resmi menutup sementara aktivitas wahana hiburan Hairos Indah/Hairos Water Park di Jalan Jamin Ginting, Kabupaten Deli Serdang, karena melanggar protokol kesehatan, Jumat (2/10/2020). (Humas Sumut)

Medan, IDN Times - General Manajer (GM) Hairos Indah Waterpark, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deli Serdang, Suatra Utara berinisial ES ditetapkan menjadi tersangka.

ES disangkakan telah melakukan pelanggaran protokol kesehatan karena membuat kerumunan orang di lokasi wisata yang dikelolanya. Penetapan tersangka dilakukan setelah video pesta di kolam renang Hairos viral di lini masa media sosial. Saat itu, hampir 3 ribu pengunjung yang hadir ke Hairos.

Baca Juga: Viral Pesta di Kolam Waterpark, Gubernur Edy Rahmayadi: Itu Menyalahi

1. ES tidak ditahan, namun terancam 1 tahun penjara

Ilustrasi Napi (IDN Times/Arief Rahmat)

Saat ini polisi tidak menahan ES. Namun dia terancam hukuman satu tahun penjara. Saat ini dia masih menjalani pemeriksaan. ES dijerat dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.

“Untuk sementara ini general manajernya sebagai tersangka. Kepada yang bersangkutan, kita sangkakan Pasal 93 jo Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang RI No 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan jo Keputusan Menteri Kesehatan No 01.07/Menkes/382/2020,” kata Wakapolrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji, Jumat (2/10/2020).

Dalam pasal yang disangkakan disebutkan bahwa, setiap orang yang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan. Untuk yang tak mematuhi atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat akan dipidana penjara, paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak Rp100 juta.

2. Kapolsek setempat juga diperiksa Propam

Ilustrasi Investigasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Selain menetapkan ES sebagai tersangka, Polrestabes Medan juga melakukan langkah internal untuk mendalami personel yang bertanggung jawab atas kerumunan di Hairos Indah Waterpark tersebut.

“Jadi Kapolsek termasuk anggota, sedang diambil keterangan oleh Propam Polrestabes. Kita sudah lakukan beberapa langkah dengan harapan biar jelas,” ucapnya.

Baca Juga: Data Lengkap COVID-19 di Indonesia per Jumat 2 Oktober 2020 

Pemerintah melalui Satuan Tugas Penanganan COVID-19, menggelar kampanye 3 M : Gunakan Masker, Menghindari Kerumunan atau jaga jarak fisik dan rajin Mencuci tangan dengan air sabun yang mengalir. Jika protokol kesehatan ini dilakukan dengan disiplin, diharapkan dapat memutus mata rantai penularan virus. Menjalankan gaya hidup 3 M, akan melindungi diri sendiri dan orang di sekitar kita. Ikuti informasi penting dan terkini soal COVID-19 di situs covid19.go.id dan IDN Times

Berita Terkini Lainnya