Pesta Kolam Viral, GM Hairos Waterpark Ditetapkan Jadi Tersangka
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times - General Manajer (GM) Hairos Indah Waterpark, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deli Serdang, Suatra Utara berinisial ES ditetapkan menjadi tersangka.
ES disangkakan telah melakukan pelanggaran protokol kesehatan karena membuat kerumunan orang di lokasi wisata yang dikelolanya. Penetapan tersangka dilakukan setelah video pesta di kolam renang Hairos viral di lini masa media sosial. Saat itu, hampir 3 ribu pengunjung yang hadir ke Hairos.
1. ES tidak ditahan, namun terancam 1 tahun penjara
Saat ini polisi tidak menahan ES. Namun dia terancam hukuman satu tahun penjara. Saat ini dia masih menjalani pemeriksaan. ES dijerat dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.
“Untuk sementara ini general manajernya sebagai tersangka. Kepada yang bersangkutan, kita sangkakan Pasal 93 jo Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang RI No 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan jo Keputusan Menteri Kesehatan No 01.07/Menkes/382/2020,” kata Wakapolrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji, Jumat (2/10/2020).
Dalam pasal yang disangkakan disebutkan bahwa, setiap orang yang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan. Untuk yang tak mematuhi atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat akan dipidana penjara, paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak Rp100 juta.
Baca Juga: Viral Pesta di Kolam Waterpark, Gubernur Edy Rahmayadi: Itu Menyalahi
2. Kapolsek setempat juga diperiksa Propam
Selain menetapkan ES sebagai tersangka, Polrestabes Medan juga melakukan langkah internal untuk mendalami personel yang bertanggung jawab atas kerumunan di Hairos Indah Waterpark tersebut.
“Jadi Kapolsek termasuk anggota, sedang diambil keterangan oleh Propam Polrestabes. Kita sudah lakukan beberapa langkah dengan harapan biar jelas,” ucapnya.
3. Hairos akhirnya ditutup
Tindakan hukum ini diambil setelah foto dan video kerumunan, yang mengabaikan protokol kesehatan COVID-19 di Hairos Indah Water Park yang sempat viral di media sosial.
Dalam video terlihat para pengunjung berkerumun, dan sejumlah orang berjoget di panggung depan kolam renang dengan bersorak diiringi musik.
Video viral itu kemudian menjadi pemberitaan dan perhatian. Satgas Pengendalian Protokol Kesehatan CPVID-19 Sumut resmi menutup Hairos Indah Waterpark.
Dalam keramaian itu pengunjung berenang tanpa menghiraukan protokol kesehatan. Mereka juga berpesta dengan pertunjukan Disk Jockey (DJ). Ditemukan fakta bahwa keramaian di Hairos Indah Waterpark seiring dengan program diskon yang dibuat manajemen.
“Jadi awalnya, tiket yang semula seharga Rp45 ribu didiskon 50 persen menjadi Rp22.500 ini mereka viralkan melalui medsosnya, sehingga memancing minat warga untuk datang,” jelas Irsan.
Program diskon dibuat karena selama pandemi COVID-19, omzet yang turun. “Setelah didalami, ini inisiatif dari manajemen, dari general manajer sendiri,” pungkas Irsan.
Baca Juga: Data Lengkap COVID-19 di Indonesia per Jumat 2 Oktober 2020
Pemerintah melalui Satuan Tugas Penanganan COVID-19, menggelar kampanye 3 M : Gunakan Masker, Menghindari Kerumunan atau jaga jarak fisik dan rajin Mencuci tangan dengan air sabun yang mengalir. Jika protokol kesehatan ini dilakukan dengan disiplin, diharapkan dapat memutus mata rantai penularan virus. Menjalankan gaya hidup 3 M, akan melindungi diri sendiri dan orang di sekitar kita. Ikuti informasi penting dan terkini soal COVID-19 di situs covid19.go.id dan IDN Times