TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Penyerobotan Kawasan Lindung Karang Gading, Kebun Sawit Akuang Disita

Hampir setahun bergulir, belum ada tersangka

Kejati Sumut menyita lahan perkebunan sawit milik Alexander Halim alias Akuang yang masuk ke dalam kawasan SM Karang Gading, Langkat, Sumut, Selasa (8/11/2022). (Dok: Kejaksaan Tinggi Sumut)

Langkat, IDN Times – Kasus dugaan korupsi alih fungsi kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading – Langkat Timur Laut (SM KGLTL) terus berlanjut. Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara melakukan penyitaan lahan perkebunan sawit milik Alexander Halim alias Akuang yang masuk ke dalam kawasan SM Karang Gading.

Penyitaan itu dilakukan di Desa Tapakkuda, Kecamatan Tanjungpura, Kabupaten Langkat, Selasa (8/11/2022). Tim Penyidik Pidana Khusus Kejati Sumut bersama Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumut, kepolisian dan TNI  melakukan pemasangan plang tanda objek disita.

“Penyitaan lahan tersebut dan telah mendapatkan penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri Medan Kelas IA yang pada pokoknya memberikan ijin kepada Penyidik dari Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara untuk melakukan penyitaan terhadap tanah tersebut,” ujar Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara Yosgernold A Tarigan, Rabu (9/11/2022).

Baca Juga: Sulap Sertifikat Lahan Mangrove Hutan Langkat

1. Luas lahan yang disita 105,952 Hektare

Kejati Sumut menyita lahan perkebunan sawit milik Alexander Halim alias Akuang yang masuk ke dalam kawasan SM Karang Gading, Langkat, Sumut, Selasa (8/11/2022). (Dok: Kejaksaan Tinggi Sumut)

Dalam kasus ini, ada 210 hektare lahan SM KGLTL yang dikuasai Alexander. Jika dikonversikan, lahan seluas itu bisa digunakan untuk membuat 194 lapangan bola berstandar FIFA. Total luas satu lapangan sepak bola yakni 10.800 meter persegi atau 1,08 hektare.

Penelusuran IDN Times sebelumnya, ada 60 sertifikat yang terbit di atas lahan itu. Penyitaan dilakukan setelah terbitnya Surat Penetapan Pengadilan Negeri Medan No: 39/SIT/PID.SUS/TPK/2022/PN.MDN.

Tidak seluruh lahan yang dikuasai Akuang disita. Kata Yosgernold, penyitaan dilakukan terhadap 105,952 hektare.  “Sisanya tidak dilakukan penyitaan. Karena yang pasti dikuasainya berdasarkan sertifikat hak milik adalah 105,952 hektare. Sisanya secara langsung memang kendali BBKSDA Sumut,” kata Yos.

Hingga saat ini, Kejati Sumut masih menunggu hasil kajian ahli ekonomi dan lingkungan untuk menghitung berapa kerugian negara karena alih fungsi lahan yang dilakukan.

"Tim ahli lingkungannya berasal dari IPB dan ahli keuangan/ekonomi dari UGM. Untuk perkembangan selanjutnya akan disampaikan secepatnya, " kata Yos.

2. Kuasai lahan pakai modus koperasi serba usaha

Kondisi mangrove di kawasan Desa Tapak Kuda, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara. (IDN Times/Prayugo Utomo)

Dalam kasus ini, Akuang menggunakan Koperasi Serba Usaha (KSU) Sinar Tani Makmur untuk menguasai lahan. Sertifikat lahan yang terbit awalnya atas nama perorangan.  Sebelumnya, Yos-sapaan akrabnya- menjelaskan gambaran mulai dari jual beli lahan hingga penerbitan sertifikat. Akuang mulai membeli lahan yang dikuasainya pada rangkaian 2009 hingga 2012. Namun dalam akta jual beli, dia menggunakan nama-nama karyawannya.

Dalam rentang waktu itu satu per satu sertifikat terbit. Termasuk nama Akuang sendiri. Kejati Sumut mensinyalir ada keterlibatan perangkat desa dalam alih fungsi kawasan ini.

Temuan Kejati Sumut menunjukkan, pada 2013, sertifikat yang masih menggunakan identitas orang lain dibaliknamakan oleh Akuang. Kini sebagian besar dari 60 sertifikat yang terbit sudah atas nama dirinya.

Baca Juga: Banjir di Langkat Kian Meluas, Warga Keluhkan Bantuan Minim

Berita Terkini Lainnya