TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Penyebar Hoaks Surat Suara Tercoblos Dituntut 18 Bulan Penjara

Hanya mampu tertunduk selama persidangan

IDN Times/Istimewa

Medan, IDN Times – Sidang kasus hoaks surat suara tercoblos saat musim Pemilu 2019 berlanjut di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (9/7). Andi Kusmana, terdakwa kasus itu hanya mampu tertunduk selama persidangan.

Warga Ciamis, Jawa Barat ini dinilai bersalah dalam kasus penyebaran video hoaks terkait pencoblosan surat suara oleh KPU Medan.

Baca Juga: Diduga Sebarkan Hoaks, Kivlan Zen Laporkan Kadiv Humas Polri 

1. Tertunduk dituntut 18 bulan penjara

https://fin.co.id/2018/08/08/sidang-ditunda-ohorella-hakim-sangat-lemah/

Jaksa Penuntut Umum Randi Tambunan menuntut Andi Kusmana dengan hukuman 1 tahun 6 bulan atau 18 bulan. Saat pembacaan tuntutan, Andi hanya mampu tertunduk lemas.

Dalam nota tuntutannya, JPU juga meminta kepada majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik untuk memberikan hukuman denda sebesar Rp2 juta subsider 2 bulan kurungan.

"Perbuatan Terdakwa secara sah dan berkeyakinan bersalah melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 a Ayat 2 UU RI No. 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang ITE," sebut Randi Tambunan di PN Medan.

2. Sidang ditunda untuk mendengarkan nota pembelaan

IDN Times/Istimewa

Usai pembacaan tuntutan, didang ditunda. Pekan depan, sidang akan dilanjut untuk mendengarkan pembelaan dari terdakwa.


Hingga digelandang petugas, Andi juga diam. Kepalanya terus menunduk.

Baca Juga: KPU Binjai Ajukan Anggaran Rp17 Miliar untuk Pilkada 2020

Berita Terkini Lainnya