Penjualan Vaksin Gratis di Sumut, Tersangka Raup Untung Rp238 Juta
Per vaksin dihargai Rp250 ribu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times - Penjualan vaksin gratis yang dilakukan oknum Dokter Rumah Tahanan hingga ASN Dinas Kesehatan Sumatra Utara diungkap Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Utara kepada publik, Jumat (21/5/2021). Ironisnya, sebagian vaksin yang dijual seharusnya jadi jatah narapidana dengan harga Rp250 ribu.
Dari aksi penjualan vaksin bermerek Sinovac itu, para tersangka berhasil meraup untung lebih dari Rp238 juta. Dari jumlah itu, IW yang menjabat Dokter Rumah Tahanan Tanjung Gusta sebagai koordinator mendapat fee dengan total Rp32,5 juta. “Kesepakatannya, dalam nilai Rp250 ribu, SE mendapat jatah Rp30 ribu,” ujar Kapolda Sumut Irjen Panca Simanjuntak, Jumat (21/5/2021).
Baca Juga: Dokter Rutan hingga ASN Dinkes Jual Vaksin Gratis, Sebagian Jatah Napi
1. Tersangka dokter rutan meminta bantuan dua tenaga vaksinator
Untuk melakukan vaksinasi, Dokter Rumah Tahanan Tanjung Gusta, IW meminta bantuan dua tenaga vaksinator CHS dan ENS. Saat ini status mereka masih sebagai saksi.
CHS, salah satu vaksinator yang dihadirkan mengaku IW sering memberikan uang kepada mereka. “Kami tidak ada minta, cuma dua tiga hari terkadang diberikan uang. Istilahnya uang capek,” ujar CHS yang juga merupaka petugas kesehatan di Rutan Tanjung Gusta.
Baca Juga: Dokter PNS Jual Vaksin Ilegal, Kemenkumham: Sejak Selasa Tidak Bekerja