Dokter Rutan hingga ASN Dinkes Jual Vaksin Gratis, Sebagian Jatah Napi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times – Kesemrawutan penanganan COVID-19 di Sumatra Utara terus terjadi. Teranyar, polisi mengungkap kasus dugaan penjualan vaksin gratis kepada masyarakat. Pelakunya adalah Aparatur Sipil Negara (ASN). Mereka meraup keuntungan hingga ratusan juta rupiah dari penjualan vaksin.
Kasus ini terungkap pada Selasa (18/5/2021). Polisi mendapati informasi terkait kegiatan vaksinasi tidak sesuai peruntukannya yang digelar di perumahan mewah Jati Residence, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Medan.
Setelah penyelidikan, polisi menahan empat orang tersangka. Mereka adalah; IW (45), Dokter Rumah Tahanan Tanjung Gusta; SW (40) (perempuan) agen properti; KS (47) Dokter di Dinas Kesehatan Sumut dan SH yang merupakan ASN di Dinas Kesehatan Sumut. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Mulai dari spet (jarum suntik), sejumlah vaksin, buku tabungan hingga ponsel par tersangka.
“Ini adalah, tindak pidana korupsi, dengan cara menerima suap, yang dilakukan oleh PNS, pada pelaksanaan distribusi dan pemberian vaksin kepada masyarakat dengan cara, menerima imbalan berupa uang,” ujar Kapolda Sumut Irjen Panca Simanjuntak, Jumat (21/5/2021) petang.
Belum lama ini, Polda Sumut juga berhasil membongkar kasus penggunaan alat swab antigen daur ulang. Para tersangka mendapat keuntungan hingga miliaran rupiah.
1. Para pelaku mematok harga Rp250 ribu per orang
Hasil interogasi para tersangka menunjukkan, SW bertindak sebagai orang yang mengumpulkan masyarakat dan membuat kegiatan vaksinasi. Untuk per orangnya, mereka mematok harga Rp250 ribu.
SW kemudian berkoordinasi dengan IW. Kemudian IW lah yang mengambil vaksin dari Dinas Kesehatan Sumatra Utara yang harusnya gratis.
Baca Juga: Dokter PNS Jual Vaksin Ilegal, Kemenkumham: Sejak Selasa Tidak Bekerja
2. Sebagian vaksin yang dijual adalah jatah petugas Rutan dan Napi
Irjen Panca menyebut, vaksin yang dijual oleh IW dan SW harusnya diberikan kepada pegawai rutan. Karena, sektor pelayanan publik memang menjadi prioritas vaksinasi.
“Vaksin yang diberikan ini harusnya diberikan kepada pelayan publik di rutan Tanjung Gusta dan para napi yang ada di sana,” ujarnya.
IW mengaku jika vaksin itu dimintanya dengan mengatasnamakan kebutuhan di Rutan. Namun hanya beberapa kali. Selebihnya, dia hanya menyampaikan permintaan secara lisan kepada tersangka SH.
3. ASN Dinkes juga terlibat distribusikan vaksin gratis untuk dijual
Totalnya, IW sudah melakukan kegiatan vaksinasi ilegal ini di 15 tempat. Mayoritas tempat yang dipilih adalah perumahan mewah. Jumlah warga yang sudah menjalani vaksinasi sudah mencapai 1.085.
IW membantu mendistribusikan vaksin sebanyak tujuh kali. Dia dibantu oleh SH, ASN yang menjadi penyalur vaksin dari Dinas Kesehatan tanpa melalu prosedur resmi kepada IW. Sisanya, SW dibantu oleh KS, salah satu oknum dokter di Dinas Kesehatan Sumut.
Baca Juga: [BREAKING] Polda Sumut Tangkap ASN Penjual Vaksin Ilegal