TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pemprov Sumut Anggarkan Rp18,75 M untuk Rumah Tidak Layak Huni

Ada 625 di 14 kabupaten yang akan dibantu

perkim.id

Medan, IDN Times – Pemerintah Provinsi Sumatra Utara menganggarkan dan Rp18,7 miliar dalam program pembangunan rumah tidak layak huni.

Dari dana itu, nantinya masing-masing pemilik rumah mendapatkan Rp30 juta sebagai dana stimulan. Penerimanya adalah yang selama ini tinggal di pemukiman kumuh.

"Skemanya dua tahun sekali, jadi bila tahun ini kabupaten A sudah dapat tahun depan tidak dapat lagi. Ini juga termasuk pemugaran untuk jalan dan drainase di pemukiman kumuh," ujar Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Sumut, Alfi Syahriza, dilansir ANTARA, Kamis (6/4/2023).

Baca Juga: Dilarang Jokowi, Gubernur Edy: Pejabat Boleh Buka Puasa Sama Rakyatnya

1. Rencananya dana akan diberikan untuk 625 rumah

Pengendara melintas di Titi Steger Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan, 21 Februari 2023. Jembatan ini merupakan proyek pembangunan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Pemukiman Rakyat Dirjen Cipta Karya untuk membantu Pemerintah Daerah melakukan penataan kawasan kumuh. (IDN Times/Arifin Al Alamudi)

Tahun ini, anggaran tersebut dialokasikan untuk 625 rumah. Daerah sasarannya tersebar di 14 kabupaten/kota.

Kabupaten/kota yang disasar antara lain; Kabupaten Samosir, Toba, Humbahas, Tapanuli Utara, Simalungun, Asahan, Batubara, Labuhan Batu Selatan, Labuhan Batu Utara, Padang Lawas, Binjai, Mandalilig Natal, Tapanuli Tengah, dan Nias Utara.

2. Masyarakat berpenghasilan rendah di pemukiman kumuh jadi sasaran

ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Alfi mengatakan, dana stimulan akan diberikan kepada masyarakat berpenghasilan rendah. Khususnya yang memiliki rumah tapak di pemukiman kumuh.

Kemudian pemerintah daerah mengajukan melalui surat keputusan (SK) ke Pemprov Sumut.

“Kawasan kumuh yang masuk dalam kewenangan pemerintah provinsi yang luasnya 10-15 hektare, itu sesuai peraturan Kementerian PUPR, kemudian kita bekerja sama dengan kabupaten/kota untuk menyalurkan bantuan tersebut kepada keluarga yang sesuai dengan kriteria, bukan ke perorangan," katanya.

Baca Juga: Pakaian dan Sepatu Bekas Senilai Rp4,6 M Dimusnahkan di Tanjungbalai

Berita Terkini Lainnya