Dilarang Jokowi, Gubernur Edy: Pejabat Boleh Buka Puasa Sama Rakyatnya

Edy bilang kalau soal PPKM sudah dihapus

Medan, IDN Times – Gubernur Sumatra Utara Edy Rahmayadi kembali melontarkan penolakan terhadap larangan buka puasa bersama yang diinstruksikan Presiden Joko Widodo. Edy kembali menunjukkan sikap bahwa surat edaran larangan itu tidak sejalan dengan kondisi di lapangan.

“Kalau bersangkutan dengan COVID-19. PPKM kan sudah dihapus,” ungkap Edy, Senin (27/3/2023).

1. Kata Edy, pejabat buka puasa bersama rakyat boleh

Dilarang Jokowi, Gubernur Edy: Pejabat Boleh Buka Puasa Sama Rakyatnyailustrasi buka puasa (pexels.com/Thirdman)

Edy juga punya pemaknaan berbeda terkait surat edaran larangan buka puasa bersama itu. Kata dia, larangan buka puasa bersama jika dilakukan pejabat dengan pejabat.

“(Kalau) pejabat dilarang. Pejabat ngapainlah buka puasa bersama. Pejabat sama rakyatnya boleh,” ungkapnya.

Baca Juga: Dilarang Jokowi, Edy Rahmayadi Tetap Gelar Buka Bersama Anak Yatim

2. Edy tetap menggelar buka puasa bersama dengan masyarakat

Dilarang Jokowi, Gubernur Edy: Pejabat Boleh Buka Puasa Sama RakyatnyaIlustrasi berbuka puasa bersama (freepik.com/freepik)

Bukan hanya omong belaka, Edy ternyata tetap melaksanakan agenda buka puasa bersama dengan kelompok masyarakat.

Gubernur Sumatra Utara Edy Rahmayadi menggelar buka bersama ribuan yatim piatu  di Rumah Dinas Gubernur, Jumat (24/3/2023) atau hari kedua Ramadan 1444 Hijriah. Selain buka bersama, Edy juga berbagi dengan memberi sembako dan amplop kepada warga yang hadir.

Buka bersama ini menuai sorotan di tengah munculnya larangan pejabat untuk menggelar buka bersama.

Setiap tahunnya buka bersama menjadi agenda rutin Edy Rahmayadi di rumah dinasnya. Bergantian mulai dari anak yatim, tukang becak, bilal mayit dan penggali kubur, wartawan hingga suporter PSMS diundang ke rumah dinasnya.

3. Instruksi Jokowi larang ASN bukber

Dilarang Jokowi, Gubernur Edy: Pejabat Boleh Buka Puasa Sama RakyatnyaPresiden Joko Widodo. (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)

Presiden Joko Widodo memerintahkan agar para pejabat meniadakan acara buka puasa bersama pada Ramadan 2023. Arahan itu tertuang dalam Surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor R 38/Seskab/DKK/03/2023 tertanggal 21 Maret 2023.

Dalam surat ada beberapa poin yang menjadi alasan larangan buka puasa bersama. Salah satunya adalah terkait transisi pandemik COVID-19 menuju endemik.

Surat itu juga mengarahkan agar Menteri Dalam Negeri menindaklanjuti arahan kepada para gubernur, bupati dan wali kota.

Baca Juga: Jokowi Larang Pejabat Bukber, Gubernur Edy: Nonton Konser Boleh Kok

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya