Pakaian dan Sepatu Bekas Senilai Rp4,6 M Dimusnahkan di Tanjungbalai

Pedagang protes kebijakan pemerintah

Tanjungbalai, IDN Times – Penindakan pakaian bekas impor terus dilakukan. Meski pun banyak penolakan yang terjadi di kalangan pedagang kecil.

Penindakan ini dilakukan setalah adanya arahan dari Presiden Joko Widodo. Perdagangan pakaian bekas impor dinilai mengganggu sektor UMKM.

Bea Cukai Teluk Nibung memusnahkan balpress pakaian bekas dan sepatu hingga barang-barang lainnya, Kamis (6/4/2023). Selama ini Tanjungbalai memang dikenal sebagai pintu masuk impor diduga ilegal pakaian bekas dan lainnya. 

1. Barang impor ilegal yang dimusnahkan mencapai Rp4,6 miliar

Pakaian dan Sepatu Bekas Senilai Rp4,6 M  Dimusnahkan di TanjungbalaiPetugas kepolisian menunjukan barang bukti berupa pakaian bekas hasil pengungkapan kasus penyelundupan barang bekas dan ilegal di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (24/3/2023). (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Dilansir ANTARA, barang ilegal yang dimusnahkan terdiri dari 1.027 balpress pakaian bekas, 52 balpress sepatu bekas, 260.270 batang rokok Ilegal, dan 2.000 ml minuman mengandung etil alkohol.

Selain itu, pihaknya juga memusnahkan 76 kotak dan 315 pcs produk olahan nakanan dalam kemasan, 95 kotak dan 16 pcs produk olahan minuman dalam kemasan, 267 botol minyak goreng, 154 gulungan tali komposit, 2 karung plastik, serta 19 kotak barang lainnya. 

Nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp4.664.438.700. Potensi kerugian negara terhitung mencapai Rp367.117.652.

Baca Juga: Cerita Pendongeng Medan, Tetap Eksis Membudayakan Seni Olah Cerita

2. Pemusnahan diklaim berikan efek jera

Pakaian dan Sepatu Bekas Senilai Rp4,6 M  Dimusnahkan di TanjungbalaiPemusnahan pakaian, sepatu, dan tas bekas yang diimpor secara ilegal dengan nilai mencapai Rp10 miliar. (dok. Kemendag)

Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Nibung Tutut Basuki mengatakan, pemusnahan barang impor ilegal itu diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku pelanggaran. Sehingga pelanggaran serupa bisa diminimalisir.

"Kegiatan pemusnahan ini juga merupakan bukti komitmen kami dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat dari barang-barang ilegal,” ujar Tutut.

Ditegaskan Tutut, pakaian bekas, sepatu bekas merupakan barang larangan impor yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas dan Permendag nomor 40 Tahun 2022 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

"Kegiatan pemusnahan juga sebagai implementasi pengelolaan barang hasil penindakan kepabeanan dan cukai dengan tujuan agar barang-barang ilegal tersebut tidak bisa digunakan atau dimanfaatkan kembali sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.04/2019," kata Tutut.

3. Pemerintah diminta adil lakukan kebijakan barang bekas

Pakaian dan Sepatu Bekas Senilai Rp4,6 M  Dimusnahkan di TanjungbalaiMenteri Koperasi dan UMKM Teten Masduki (IDN Times/Shemi)

Larangan bisnis barang impor bekas membuat para pedagang kian terhimpit. Para pemain thrifting terancam gulung tikar. Apalagi yang ada di tingkatan pengecer.

Farhan –bukan nama sebenarnya—pedagang yang selama ini melakoni berjualan pakaian bekas memrotes kebijakan pemerintah. Bagi dia ini adalah tindakan yang tidak adil bagi pedagang eceran pakaian bekas, meski diklaim dilakukan demi industri tekstil dan alas kaki dalam lokal. Menurutnya, industri dalam negeri justru harus bisa bersaing meski sedang marak bisnis thrifting.

"Kalau gak mampu bersaing secara kualitas ataupun branding, itu jadi masalah dari brand sepatu lokal sendiri, karena itu sudah sejalan sama penjualan," ujar Farhan.

Dia pun meminta pemerintah memberikan kebijakan yang adil, sehingga para pebisnis thrifting tak kehilangan nafkahnya. "Pesannya, perbaiki regulasi impor," kata Farhan.

Sebelumnya Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM), Teten Masduki, mengatakan pelaku UMKM mengeluhkan kekurangan order menjelang Hari Raya Idul Fitri. Hal ini tidak terlepas dari dampak maraknya penjualan pakaian bekas impor ilegal.

Padahal, biasanya menjelang lebaran seperti sekarang ini, mereka sudah kebanjiran pesanan dan kehabisan stok barang.

"Oleh karena itu, melihat dampak besar yang ditimbulkan, seluruh Kementerian/Lembaga, termasuk sektor hilirnya, memiliki komitmen kuat untuk memberantas penjualan pakaian bekas impor ilegal," ujar MenKopUKM Teten Masduki saat memberikan keterangan persnya usai Rapat Koordinasi dengan K/L, Bareskrim Polri, Bea Cukai, dan sejumlah e-Commerce, di Jakarta, Kamis (6/4/2023).

Menteri Teten menambahkan, yang paling memukul UMKM adalah penjualan di socio-commerce. "Itu yang paling berdampak. Saya banyak mendapat keluhan dari perlaku UMKM di mana produksi mereka menurun drastis. Termasuk menjelang Lebaran ini benar-benar tidak ada order. Biasanya sudah ada," katanya.

Baca Juga: Fenomena Thrift Shop, Bisnis Fashion Bekas yang Kini Naik Kelas

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya