TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pelajar Tendang Nenek di Tapsel Dijerat Pasal Tipiring

Mediasi berujung buntu

Ilustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Tapsel, IDN Times – Kasus dugaan penganiayaan pelajar terhadap seorang nenek yang menderita gangguan jiwa di Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatra Utara memasuki babak baru. Polisi menetapkan dua tersangka dari enam pelajar yang ditangkap.

Kapolres Tapanuli Selatan Ajun Komisaris Besar Imam Zamroni mengatakan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah pihaknya melakukan pemeriksaan.

“Terlapor kami naikkan statusnya menjadi tersangka. Saat ini kami sedang melengkapi berkas untuk kami limpahkan ke pengadilan,” kata Imam, Rabu (23/11/2022).

1. Upaya mediasi buntu

Ilustrasi geng pelajar. (ANTARA FOTO/Fauzan)

Dalam dua hari terakhir,  polisi mengedepankan upaya diversi. Baik keluarga terduga pelaku dan keluarga korban dimediasi.

“Sampai hari ini tidak ada kata sepakat,” ujar Imam.

Saat ini, Polres Tapsel tengah melengkapi berkas perkara. Pihaknya akan melimpahkan berkas ke kejaksaan pada Kamis (24/11/2022). 

2. Para tersangka terancam pasal penganiayaan ringan

Ilustrasi Penganiayaan (IDN Times/Aditya Pratama)

Dalam penanganan kasus, pihaknya berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (BAPAS). Karena usia para terduga pelaku masih dalam kategori anak.

Dua pelajar yang ditetapkan menjadi tersangka adalah IH dan VH. Dalam kasus ini IH berperan menendang korban, sedangkan PH memukul korban dengan kayu.

“Pasal yang disangkakan adalah 352 yaitu tindak penganiayaan ringan (tipiring),”ujar Zamroni

Zamroni mengatakan alasan penerapan pasal Tipiring berdasarkan hasil visum korban. Hasil visum menunjukkan, tidak ada bekas luka di tubuh korban.

Baca Juga: Wabup Minta Maaf ke Publik Terkait Video Viral Oknum Pelajar di Tapsel

Berita Terkini Lainnya