Pelajar Tendang Nenek di Tapsel Dijerat Pasal Tipiring

Mediasi berujung buntu

Tapsel, IDN Times – Kasus dugaan penganiayaan pelajar terhadap seorang nenek yang menderita gangguan jiwa di Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatra Utara memasuki babak baru. Polisi menetapkan dua tersangka dari enam pelajar yang ditangkap.

Kapolres Tapanuli Selatan Ajun Komisaris Besar Imam Zamroni mengatakan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah pihaknya melakukan pemeriksaan.

“Terlapor kami naikkan statusnya menjadi tersangka. Saat ini kami sedang melengkapi berkas untuk kami limpahkan ke pengadilan,” kata Imam, Rabu (23/11/2022).

1. Upaya mediasi buntu

Pelajar Tendang Nenek di Tapsel Dijerat Pasal TipiringIlustrasi geng pelajar. (ANTARA FOTO/Fauzan)

Dalam dua hari terakhir,  polisi mengedepankan upaya diversi. Baik keluarga terduga pelaku dan keluarga korban dimediasi.

“Sampai hari ini tidak ada kata sepakat,” ujar Imam.

Saat ini, Polres Tapsel tengah melengkapi berkas perkara. Pihaknya akan melimpahkan berkas ke kejaksaan pada Kamis (24/11/2022). 

2. Para tersangka terancam pasal penganiayaan ringan

Pelajar Tendang Nenek di Tapsel Dijerat Pasal TipiringIlustrasi Penganiayaan (IDN Times/Aditya Pratama)

Dalam penanganan kasus, pihaknya berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (BAPAS). Karena usia para terduga pelaku masih dalam kategori anak.

Dua pelajar yang ditetapkan menjadi tersangka adalah IH dan VH. Dalam kasus ini IH berperan menendang korban, sedangkan PH memukul korban dengan kayu.

“Pasal yang disangkakan adalah 352 yaitu tindak penganiayaan ringan (tipiring),”ujar Zamroni

Zamroni mengatakan alasan penerapan pasal Tipiring berdasarkan hasil visum korban. Hasil visum menunjukkan, tidak ada bekas luka di tubuh korban.

3. Alasan menganiaya karena iseng

Pelajar Tendang Nenek di Tapsel Dijerat Pasal TipiringSeorang nenek tersungkur setelah ditendang seorang pelajar di Tapsel, Sabtu (19/11/2022). (Istimewa)

Video dugaan penganiayaan itu viral di lini massa media sosial. Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mohammad Mahfud MD sampai mencuit video itu dan menandai akun Twitter Divisi Humas Polri.

Saat kejadian, para pelajar tengah bermotor. Kemudian, mereka berhenti menghampiri nenek berkerudung putih itu dan mengajaknya berbicara. Tiba – tiba saat itu juga seorang dari pelajar itu menendang.

Sang nenek terjatuh sambil merintih kesakitan. Sementara para pelajar, tertawa melihat sang nenek yang diduga Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ).

Hasil pemeriksaan Polres Tapsel, alasan pelajar sekolah menganiaya sang nenek hanya karena iseng.

“Jadi untuk sementara ini, (alasan menganiaya) tidak sengaja atau iseng-iseng. Para pelajar ini (mengaku) tidak ada niat untuk melukai dan lain sebagainya,” ujar Imam.

Aksi penganiayaan ini viral setelah tersebar di linimasa media sosial. Video aksi penganiayaan pertama kali tersebar di grup percakapan Whatsapp para pelajar.

Polisi menangkap lima pelajar dan satu remaja. Para pelajar yang ditangkap; IH, ZA, VH, AR, dan RM. Kuat dugaan yang menendang ibu tersebut adalah IH sembari ZA merekam videonya. Kemudian pelaku pemukulan dengan kayu adalah VH. Polisi juga menangkap ASH, seorang alumni salah satu sekolah di Tapanuli Selatan.

Baca Juga: Wabup Minta Maaf ke Publik Terkait Video Viral Oknum Pelajar di Tapsel

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya