TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pacari dan Cabuli Anak Di Bawah Umur, Pria Beristri Ditangkap Polisi

Sudah dua tahun diburu polisi

Ilustrasi tahanan (IDN Times/Mardya Shakti)

Deli Serdang, IDN Times – Seorang laki-laki asal Kabupaten Deli Serdang berinisial MR (26) akhirnya ditangkap polisi. Dia selama dua tahun terakhir ini buron.

Laki-laki itu adalah pelaku tindakan asusila tehadap perempuan 16 tahun. Pelaku yang sudah beristri, memacari korban dan kemudian mencabulinya.

Baca Juga: Tas Ancaman Bom Bikin Heboh di Siantar, Polisi Buru Peneror

1. Dua tahun sudah pelaku menjadi buronan

IDN Times/Sukma Sakti

Kasatreskrim Polres Deli Serdang AKP Muhammad Firdaus mengatakan, laki-laki beristri itu sudah buron selama dua tahun. Dia ditangkap di kawasan Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai, Rabu, (25/8/2021).

 “Dia ditangkap berdasarkan Laporan Polisi: LP / 545 / XII / 2019 /SU/ RESTA DS,  tanggal 30 Desember 2019,”ujar Firdaus, Senin (30/8/2021).

2. Pelaku sempat memacari korban selama dua bulan

Ilustrasi pemerkosaan (IDN Times/Sukma Shakti)

Pelaku ternyata sempat memacari korban selama dua bulan. Kemudian, dia baru  melancarkan niat jahatnya menggauli korban. “Padahal saat itu tersangka sudah berkeluarga dan memiliki istri dan 2 orang anak," kata Firdaus.

Kasus ini terungkap saat ibu korban mendapat kabar anaknya berpacaran dengan MR. Lalu dia menginterogasi anaknya. Di situ ketahuan korban sudah dicabuli pelaku.

“Korban mengakui bahwasannya korban telah dicabuli oleh pelaku sebanyak 2 kali yang terjadi pada tanggal 17 November 2019 dan tanggal 21 November 2019 di areal pesawahan,”ujar Firdaus

Baca Juga: Mengaku Polisi, Eks Anggota TNI yang Dipecat Cabuli Remaja

Berita Terkini Lainnya