Pacari dan Cabuli Anak Di Bawah Umur, Pria Beristri Ditangkap Polisi
Sudah dua tahun diburu polisi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Deli Serdang, IDN Times – Seorang laki-laki asal Kabupaten Deli Serdang berinisial MR (26) akhirnya ditangkap polisi. Dia selama dua tahun terakhir ini buron.
Laki-laki itu adalah pelaku tindakan asusila tehadap perempuan 16 tahun. Pelaku yang sudah beristri, memacari korban dan kemudian mencabulinya.
Baca Juga: Tas Ancaman Bom Bikin Heboh di Siantar, Polisi Buru Peneror
1. Dua tahun sudah pelaku menjadi buronan
Kasatreskrim Polres Deli Serdang AKP Muhammad Firdaus mengatakan, laki-laki beristri itu sudah buron selama dua tahun. Dia ditangkap di kawasan Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai, Rabu, (25/8/2021).
“Dia ditangkap berdasarkan Laporan Polisi: LP / 545 / XII / 2019 /SU/ RESTA DS, tanggal 30 Desember 2019,”ujar Firdaus, Senin (30/8/2021).
Baca Juga: Mengaku Polisi, Eks Anggota TNI yang Dipecat Cabuli Remaja