Mengaku Polisi, Eks Anggota TNI yang Dipecat Cabuli Remaja
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Banda Aceh, IDN Times - Seorang pria, berinisial ATS (40) warga Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh diringkus oleh Tim Rimueng Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh.
Pasalnya, eks anggota TNI yang dipecat ini telah melakukan pencabulan terhadap seorang remaja laki-laki berusia 16 tahun warga Kota Banda Aceh.
Alhasil, ATS terpaksa mendekam di sel tahanan Kepolisian Sektor (Polsek) Kuta Alam untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
1. Mengaku anggota polisi dan menangkap korban dengan alasan kepemilikan narkoba
Kepala Sat Reskrim (Kasat) Polresta Banda Aceh, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Ryan Citra Yudha mengatakan, kasus pencabulan terjadi pada Juli 2021 lalu.
Pelaku yang mengaku sebagai anggota kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Banda Aceh menangkap korban dengan alasan kepemilikan narkoba.
"Dia melakukan penangkapan terhadap korban dengan melakukan penggeledahan tubuh di sebuah rumah kosong dengan alasan memiliki narkoba," kata Ryan, pada Senin (30/8/2021).
2. Tidak ada ditemukan narkoba, korban malah dicabuli
Korban yang ditangkap pelaku, dikatakan Ryan, kemudian di bawa ke salah satu rumah kosong di kawasan Kantor PT Pos Persero di Kecamatan Kuta Alam.
Kepada remaja tersebut, pelaku meminta kepada korban untuk melucuti seluruh pakaiannya untuk dilakukan pemeriksaan atas kepemilikan narkotika.
"Namun pelaku ATS saat itulah melakukan pencabulan terhadap korban yang masih di bawah umur," ujar Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh.
Baca Juga: Kecelakaan di Jalinsum Medan-Aceh, Satu Tewas dan Tiga Luka Berat
3. Pelaku merupakan residivis kasus pencabulan dan pernah terlibat narkoba
Merasa telah dicabuli oleh pelaku, korban pun kemudian membuat laporan ke Polsek Kuta Alam. Usai melakukan pemeriksaan terhadap korban, polisi langsung melakukan pencarian ATS.
Hampir sebulan melakukan pengejaran, polisi berhasil menangkap ATS di kawasan Pusat Kota Banda Aceh, Rabu (25/8/2021) sekitar pukul 01.30 WIB. Pelaku bahkan sempat berupaya melarikan diri namun tetap berhasil ditangkap petugas.
"Dari hasil interogasi, ATS merupakan residivis kasus yang sama di Kabupaten Aceh Barat. Ianya dipecat dari kesatuan terkait dengan Narkotika," ucap Ryan.
4. Pelaku dijerat dengan Qanun Hukum Jinayat
Ryan menyampaikan, meski sempat mengaku sebagai oknum kepolisian dalam menjalankan aksinya, namun pelaku untuk saat ini hanya ditangkap sesuai kasus pencabulan.
Bahkan, pelaku tidak dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, melainkan hanya dikenakan hukuman sesuai Qanun Hukum Jinayat Nomor 6 tahun 2014.
"Sementara kita kenakan qanun. Itu -mengaku sebagai oknum polisi- adalah bagian dari kronologis kejadiannya, namun pada pokoknya adalah perbuatan dia yang melakukan pelecehan seksual," jelas Ryan.
Baca Juga: Kasus COVID-19 di 33 Provinsi Sudah Turun, Hanya Aceh yang Naik