Pacari dan Cabuli Anak Di Bawah Umur, Pria Beristri Ditangkap Polisi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Deli Serdang, IDN Times – Seorang laki-laki asal Kabupaten Deli Serdang berinisial MR (26) akhirnya ditangkap polisi. Dia selama dua tahun terakhir ini buron.
Laki-laki itu adalah pelaku tindakan asusila tehadap perempuan 16 tahun. Pelaku yang sudah beristri, memacari korban dan kemudian mencabulinya.
1. Dua tahun sudah pelaku menjadi buronan
Kasatreskrim Polres Deli Serdang AKP Muhammad Firdaus mengatakan, laki-laki beristri itu sudah buron selama dua tahun. Dia ditangkap di kawasan Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai, Rabu, (25/8/2021).
“Dia ditangkap berdasarkan Laporan Polisi: LP / 545 / XII / 2019 /SU/ RESTA DS, tanggal 30 Desember 2019,”ujar Firdaus, Senin (30/8/2021).
Baca Juga: Tas Ancaman Bom Bikin Heboh di Siantar, Polisi Buru Peneror
2. Pelaku sempat memacari korban selama dua bulan
Pelaku ternyata sempat memacari korban selama dua bulan. Kemudian, dia baru melancarkan niat jahatnya menggauli korban. “Padahal saat itu tersangka sudah berkeluarga dan memiliki istri dan 2 orang anak," kata Firdaus.
Kasus ini terungkap saat ibu korban mendapat kabar anaknya berpacaran dengan MR. Lalu dia menginterogasi anaknya. Di situ ketahuan korban sudah dicabuli pelaku.
“Korban mengakui bahwasannya korban telah dicabuli oleh pelaku sebanyak 2 kali yang terjadi pada tanggal 17 November 2019 dan tanggal 21 November 2019 di areal pesawahan,”ujar Firdaus
3. Pelaku terancam 15 tahun penjara
Pelaku kemudian dilaporkan oleh ibu korban ke polisi. Kasus itu diselidiki, hingga akhirnya pelaku ditangkap.
Atas perbuatannya MR terancam Pasal 81 ayat (2) dan atau 82 ayat (1) jo pasal 76 E UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Ancaman hukuman 15 Tahun,” kata Firdaus
Baca Juga: Mengaku Polisi, Eks Anggota TNI yang Dipecat Cabuli Remaja