TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ombudsman Inisiatif Kaji Pelayanan Publik untuk Kaum Disabilitas

Hasil kajian Ombudsman keluarkan LHA dan serahkan ke Pemko

Ombudsman inisiatif lakukan kajian pelayanan publik untuk penyandang disabilitas (Dok. Istimewa)

Medan, IDN Times - Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) membuat inisiatif untuk melakukan kajian pelayanan publik bagi kaum disabilitas di Kota Medan.

Kajian pelayanan publik untuk kaum disabilitas ini akan diawali dengan observasi lapangan secara outdoor dan indoor, ke sejumlah kantor yang menangani pelayanan publik serta ke sejumlah ruas jalan utama di Kota Medan untuk memastikan standar fasilitas guiding block atau jalur pemandu yang telah terpasang.

Rencana kajian ini terungkap dari pertemuan antara Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar, dengan sejumlah penyandang disabilitas di Kantor Ombudsman Sumut, Jalan Sei Besitang, Medan Petisah, Kamis (15/9/2022).

Hadir pada pertemuan ini sejumlah penyandang disabilitas dan pendamping, diantaranya Sri Melati dan Merlin dari Yayasan Pendidikan Dwituna Harapan Baru, yang beralamat di Jalan Sei Batang Serangan No 75 Medan.

Baca Juga: Istri di Humbahas Suruh Selingkuhan Bunuh Suaminya

1. Dari hasil kajian Ombudsman akan keluarkan LHA dan diserahkan ke Pemko Medan serta pihak terkait

Presiden Joko Widodo (kiri) bersama Menteri Sosial Agus Gumiwang K berbincang dengan siswa penyandang disabilitas asal Sukabumi Mukhlis Abdul Holik (kedua kanan) disela Peringatan Hari Disabilitas Internasional Tahun 2018 di Bekasi, Jawa Barat, Senin (3/12/2018). Dalam kesempatan tersebut, siswa kelas 3 Sekolah Dasar Negeri (SDN) X Cibadak, Kabupaten Sukabumi tersebut menyampaikan keinginannya kepada presiden untuk dapat menempuh pendidikan sampai jenjang kuliah. (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)

Abyadi Siregar mengatakan, nantinya dari hasil kajian Ombudsman akan mengeluarkan LHA (Laporan Hasil Akhir) untuk diserahkan ke Pemko Medan dan pihak-pihak terkait lainnya tentang kondisi pelayanan publik bagi penyandang disabilitas.

Tak hanya itu saja, hasil kajian ini juga akan disertai dengan rekomendasi-rekomendasi tentang apa yang harus dilakukan Pemko Medan dan para pemangku kepentingan lainnya dalam memperbaiki pelayanan publik bagi kaum disabilitas sesuai standar yang ada.

2. Kajian ini juga miliki standar nasional pelayanan publik penyandang disabilitas

Ombudsman inisiatif lakukan kajian pelayanan publik untuk penyandang disabilitas (Dok. Istimewa)

Dalam kajian ini juga, Ombudsman akan menjadikan standar nasional pelayanan publik bagi penyandang disabilitas sebagai rujukan.

Selain itu, standar pelayanan penyandang disabilitas yang diterapkan di sejumlah negara seperti Malaysia, Singapura dan lainnya juga akan dijadikan sebagai rujukan.

Baca Juga: Pemko Medan akan Naikkan Anggaran untuk BST Disabilitas dan Lansia

Berita Terkini Lainnya