Istri di Humbahas Suruh Selingkuhan Bunuh Suaminya

Pelaku ditantang dan dijanjikan akan menikah

Humbanghasundutan, IDN Times – Harlen Sinaga (48) ditemukan meninggal dunia di dalam kubangan di Perladangan Saba Dolok di Desa Sampean Kecamatan Doloksanggul, Kabupaten Humbahas pada Minggu (28/08/2022) lalu. Jenazahnya ditemukan oleh warga sekitar.

Polisi lantas melakukan penyelidikan. Setelah diautopsi, di tubuh Harlen didapati sejumlah luka. Polisi menduga, korban dibunuh.

1. Ternyata korban dibunuh oleh selingkuhan istrinya

Istri di Humbahas Suruh Selingkuhan Bunuh SuaminyaIlustrasi jenazah. (IDN Times/Mardya Shakti)

Polisi mendapat laporan soal temuan jenazah itu. Di tubuh korban terdapat sejumlah luka robek pada bagian alis sebelah kanan, luka robek pada bagian pipi sebelah kanan, luka robek pada bagian bibir atas, luka robek pada bagian dahi sebelah kanan, luka robek pada bagian kepala sebelah kiri, luka robek pada bagian telinga kiri dan luka robek pada bagian kepala belakang.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan. Mereka memeriksa 20 orang saksi.

“Kita dapat petunjuk mengarah kepada HS. Lalu kita berhasil mengamankan HS saat berada di salah satu warung di Desa Janji Doloksanggul dan AM kita tangkap di kediamannya di Desa Sampean,” ujar Kapolres Humbahas AKBP Achmad Muhaimin, Kamis (15/9/2022).

Polisi menginterogasi HS. Dia kemudian mengaku membunuh atas suruhan AM yang merupakan istri korban.

Baca Juga: Gelombang Demo Kenaikan BBM, Massa AKBAR Sumut: Rakyat Sengsara

2. Istri korban berencana menikah dengan selingkuhannya setelah korban meninggal

Istri di Humbahas Suruh Selingkuhan Bunuh Suaminyailustrasi selingkuh (IDN Times/Mardya Shakti)

Achmad menjelaskan, selain soal perselingkuhan, pembunuhan itu dilatari masalah ekonomi keluarga. Pembunuhan itu pun sudah direncanakan. AM menantang HS, jika berani membunuh suaminya, mereka akan menikah.

HS mengaku jika sudah menjalin hubungan dengan AM dalam tiga bulan terakhir. AM pun mengaku, rencana pembunuhan itu akibat ketersinggungan dengan korban pada pertemuan keluarga 20 Agustus lalu.

3. Pelaku terancam 20 tahun penjara

Istri di Humbahas Suruh Selingkuhan Bunuh SuaminyaIlustrasi (IDN Times/Sukma Sakti)

Dalam peristiwa ini, polisi menyita sejumlah barang bukti. Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 340 subsider 338 untuk HS.

Sedangkan untuk AM dikenakan pasal 340 subsider 338 junto 55 ikut serta dan menyuruh dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara minimal 20 tahun, tutup Iptu Master.

Baca Juga: Bocah 12 Tahun Jadi Korban Pelecehan Seksual hingga Terinfeksi HIV

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya