TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Menteri Hadi Tjahjanto Bakal Gebuki Mafia Penyerobot Tanah Rakyat

Tuntaskan SHT Kota Medan akhir November 2022

Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto menyerahkan SHT di Kelurahan Medan Tenggara, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, Kamis (17/11/2022). (Dok Diskominfo Sumut)

Medan, IDN Times – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto menyerahkan Sertifikat Hak Tanggungan (SHT) kepada masyarakat di Kelurahan Medan Tenggara, kecamatan Medan Denai, Kamis (17/11/2022).

Dalam kesempatan itu, Hadi memberikan peringatan kepada para mafia tanah agar tidak menyerobot lahan milik masyarakat. Khususnya yang sudah memiliki SHT. Sertifikat hak tanggungan adalah sertifikat yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan sebagai tanda bukti adanya hak tanggungan.

Baca Juga: Polres Langkat: Dugaan Korupsi PSR Sudah Naik ke Penyidikan

1. Mafia penyerobot lahan masyarakat akan digebuk

Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto menyerahkan SHT di Kelurahan Medan Tenggara, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, Kamis (17/11/2022). (Dok Diskominfo Sumut)

Kata Hadi, pihaknya tidak segan – segan untuk menindak para mafia yang menyerobot lahan masyarakat. Apalagi sampai melakukan segala cara.

"Kalau berani, maka Pak Gubernur dan Pak Walikota, menteri akan kejar, dan akan gebuki mafia itu," kata Hadi kepada wartawan, usai menyerahkan SHT kepada sejumlah warga di Jalan Kramat Indah, Gang Trenggono II dan III, Kelurahan Medan Tenggara, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, Kamis (17/11/2022).

Hadi menjelaskan masyarakat jangan mau ditakuti oleh oknum dan mafia tanah. Bila sudah memiliki SHT dan miliki kekuatan hukum tetap didalamnya. “Jangan coba-coba tak akan bisa," kata Hadi.

2. PTSL akan terus digeber berikan kepastian hukum

Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto menyerahkan SHT di Kelurahan Medan Tenggara, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, Kamis (17/11/2022). (Dok Diskominfo Sumut)

Hadi menjelaskan, saat ini kementeriannya terus menggeber program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Itu dilakukan untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

"Kita akan melindungi rakyat, masyarakat sudah memiliki kepastian hukum, harus dijaga keamanannya dan rakyat merasakan kehadiran negara, dengan kehadiran pembagian PTSL," kata Hadi.

Hadi mengatakan, PTSL merupakan program strategis nasional menjadi atensi Presiden Joko Widodo untuk memberikan hak-hak masyarakat terhadap kepemilikan tanah, yang berstatus SHT.

"Bapak Presiden memberikan atensi luar biasa untuk PTSL ini. Saya diberikan mandat kepada bapak Presiden untuk mempercepat penyelesaian program PTSL sejumlah 126 juta bidang (tanah)," sebut Hadi.

Baca Juga: Melirik Dugaan Korupsi PSR Belasan Miliar di Langkat

Berita Terkini Lainnya