Polres Langkat: Dugaan Korupsi PSR Sudah Naik ke Penyidikan

Ratusan saksi diperiksa, delapan orang ditetapkan tersangka

Langkat, IDN Times - Tim penyidik kepolisian Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Langkat, memastikan serius menangani kasus dugaan korupsi dana Peremajaan Sawit Rakyat (PSR). Ini ditunjukan sejak awal dilakukan penyelidikan hingga naik ke penyidikan (sidik) di masa jabatan Kapolres Langkat AKBP Danu Pamungkas Totok.

Kasus mencuat di saat AKBP Danu Pamungkas Totok, melakukan kunjungan di Desa Besilam Bukit Lembasa, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara.

1. Warga melaporkan langsung dugaan korupsi dana PSR ke Kapolres

Polres Langkat: Dugaan Korupsi PSR Sudah Naik ke PenyidikanBukti laporan polisi terkait video dugaan tarif 'nuthuk' di Gumuk Pasir. (Dok. istimewa)

Warga di sana langsung melaporkan dugaan korupsi PSR. Hingga akhirnya Kapolres memerintahkan Kasat, untuk melakukan penyelidikan langsung ke lokasi. Untuk mendalami kasus, beberapa kalipun personel turun langsung ke lapangan.

"Kami pastikan penyelidikan dan penyidikan terus berjalan. Kami membuktikan dengan naiknya kasus penyelidikan menjadi tahap penyidikan (Sidik)," kata Kanit Tipikor Ipda Chris Rismawan, ketika ditemui di ruangannya menampik keraguan masyarakat terkait isu beredar kasus seolah jalan di tempat, Selasa (15/11/2022).

Baca Juga: Gegara HP dan Uang, Remaja di Langkat Dibunuh Nelayan

2. Kerugian negara yang ditimbulkan mencapai belasan miliar

Polres Langkat: Dugaan Korupsi PSR Sudah Naik ke Penyidikanilustrasi aliran dana (IDN Times/Aditya Pratama)

Seiring kasus berjalan dan dilakukan pendalaman dengan melakukan penyelidikan. Ditemukan kerugian negara yang cukup fantastis dalam kasus ini. Berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumut. Kerugian negara mencapai sekitar 29 Milliar Rupiah.

"Dana sempat dicairkan (keluarkan) oleh pihak Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) sekitar 13 milliar. Dengan mencuatnya kasus ini, selebihnya dana sudah dibekukan," terang dia.

Modus yang digunakan diduga yakni membentuk kelompok tani fiktif guna mendapatkan keuntungan pribadi.

3. Dugaan korupsi PSR, delapan tersangka sudah ditetapkan oleh pihak penyidik

Polres Langkat: Dugaan Korupsi PSR Sudah Naik ke Penyidikanilustrasi borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Dirinyapun membenarkan, jika dalam kasus yang kini tengah ditangani dan terus didalami tim penyidik. Bahwa sudah ada 8 orang yang ditetapkan tersangka mulai dari perangkat desa, mantan kepala dinas dan kontraktor serta diduga otak pelaku.

"Kita sudah menetapkan tersangka sebanyak 8 orang. Mereka masing-masing berinisial AO, SP, IG, DH, AS dan OG serta SN, juga NS. Beberapa waktu lalu kita sudah melakukan pemanggilan kepada mereka untuk diperiksa. Namun hanya dua orang saja yang datang dan wajib lapor," papar dia.

Dalam penyelidikan hingga naik ke tahap penyidikan (sidik), terang dia, sedikitnya sudah ada ratusan orang yang dipanggil sebagai saksi. Dalam menangani kasus ini, memang pihak penyidik harus berhati-hati menjalankan semua tahapan penyelidikan dan penyidikan. Sehingga nantinya kasus berjalan sesuia Standar Operasional Prosedur (SOP).

"Dalam kasus ini ada sekitar 320 saksi yang sudah kami periksa dan sudah berjalan sekitar setahun," tegas dia.

Baca Juga: Melirik Dugaan Korupsi PSR Belasan Miliar di Langkat

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya